BENGKALIS, lintasbarometer.com
Pelaku pembunuhan sadis dengan cara membakar didalam mobil pickup akhirnya terungkap Desa Tasik Serai Timur, Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis 27 Oktober 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasatreskrim AKP M Reza dan Panit I Iptu Gogor Ristanto saat press rilis, Selasa 1 November 2022 di ruang Mapores Bengkalis.
Disampaikan Kapolres bahwa dalam peristiwa itu korban merupakan inisial Mr X yang alami gangguan kejiwaan yang dibunuh lalu dibakar, dan sebagai otak pelakunya adalah pemilik mobil itu sendiri yang bernama Hendra dan istrinya Susiani.
“Motif Pasutri membunuh korban Mr x ini membujuk korban dengan memberikan makanan dan menawarkan pekerjaan, kemudian setelah dibujuk lalu koran dibawa kesuatu tempat lain yang sunyi dengan menggunakan mobil wuling confero s warna putih dengan Nopol BM 1323 EV,” ucap Kapolres.
Lanjut Kapolres menyampaikan, setelah dibawa lalu korban dihabisi ditepi jalan pada malam hari dalam keadaan gelap dipukul menggunakan kayu broti dibagian kepala dan dada korban sebanyak 6 kali sehingga korban tak bernyawa lagi.
“Setelah tak bernyawa jasad korban dibawa lagi ketempat TKP lain untuk dibakar bersamaan dengan mobil cary warna hitam milik pelaku Nopol BM 8418 DM yang mana jasad korban ada dipindahkan dari mobil wuling canfero warna putih,” ungkapnya.
Selain itu, Kanit I Iptu Gogor Ristanto menerangkan bahwa, pelaku ini membunuh merupakan untuk menghindari pembayaran hutang piutang agar bisa lunas dan menghindari pembayaran asuransi frudential.
“Modusnya adalah untuk menghindari hutang piutang dan ansuransi. Supaya hutang pelaku lunas,” tuturnya.
Selain itu tersangka Hendra meminta maaf kepada seluruh rakyat indonesia khususnya keluarga korban.
“Saya sangat menyesal atas apa yang saya lakukan ini dan saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat,” ucapnya penuh penyesalan.
Adapun pasal yang dipersangkakan dan ancaman hukuman terhadap tersangka Pasal 340 Jo 338 Jo 55 Ayat (1) KUHPidana yang berbunyi, Pasal 340, barang siapa dengan sengaja dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 338 berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun. Dan pasal 55 ayat (1) dipidanakan sebagai pelaku mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.( Hendrik&Tim)