Komisi III DPR RI Gelar Rapat Tertutup Bahas RUU KUHP

Nasional, Politik15082 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi III DPR RI bakalan melangsungkan rapat internal demi menindaklanjuti pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) yang di carry over dari DPR periode sebelumnya, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan.

Terpantau saat ini rapat yang akan berlangsung secara tertutup itu belum dilaksanakan. Sekalipun rapat itu sebenarnya diagendakan pada pukul 10:00 WIB.

Nampak ada beberapa Anggota Komisi III DPR yang menuju ruang rapat. Namun tidak satupun diantara mereka yang bisa dimintai keterangannya.

Perlu diketahui, RUU Pemasyarakatan menjadi kontroversi lantaran, berdasarkan pembahasan DPR periode sebelumnya, ada beberapa pasal yang dianggap meringankan sanksi bagi narapidana yang sedang menjalani masa tahanan.

Pasal itu antara lain adalah pasal 9 dan pasal 10 RUU Pemasyarakatan yang memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada narapidana.

Sementara itu, di RUU KUHP, setidaknya ada 11 pasal kontroversial yang sering diprotes oleh banyak orang.

Diantaranya adalah aturan terkait Hukum Adat, Kebebasan Pers dan Berpendapat, Aborsi, Kumpul Kebo, Memelihara Hewan, Gelandang Didenda Rp 1 Juta, Alat Kontrasepsi, Korupsi, Penistaan Agama, Santet, dan Pencabulan Sesama Jenis. (Admin/Lbr)

sumber : RRI

banner 336x280