JAKARTA, lintasbaroter.com
Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono menyebut, perihal jumlah dokter spesialis di Indonesia adalah salah satu aspek transformasi dalam RUU Kesehatan. Demi meningkatnya jumlah dokter spesialis, menurutnya nanti bakal perubahan sistem pendidikan kedokteran spesialis di Indonesia.
“Salah satu reformasi yang harus dilakukan adalah meningkatkan jumlah kuota penerimaan dokter yang belajar di perguruan tinggi dan membuat dokter yang cukup untuk pelayanan masyarakat,” bebernya dalam Diskusi Liputan Forum Industri tentang RUU Kesehatan, Kamis (16/3/2023).
Ia menyebut, hingga kini hanya ada sekitar 77 ribu dokter spesialis untuk 280 juta jiwa penduduk di Indonesia. Artinya, hanya ada 0,23 dokter spesialis untuk seribu penduduk di Indonesia.
“Melihat pemetaan di Indonesia itu harusnya 1,46 per seribu penduduk. Kenapa? Karena jumlah dokter spesialis yang dihasilkan dalam lulusan perguruan tinggi terbatas,” sambung Wamenkes.
Lebih lanjut Wamenkes menyinggung, nantinya mengacu pada RUU Kesehatan, rumah sakit bakal ikut bisa berkontribusi membantu pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Hal itu dibarengi simplifikasi proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) untuk dokter di Indonesia, yang selama ini dinilai berbelit-belit.
“Dalam rancangan RUU Kesehatan nanti, salah satunya adalah menyisir soal ini, soal bagaimana kita melakukan perubahan pendidikan kedokteran spesialis di Indonesia. Yang tadinya murni pada university base, akan diubah kombinasi antara university base dan college base,” ungkapnya.
“Jadi rumah sakit bisa memberikan pendidikan untuk mencetak dokter spesialis. Berdasarkan atas ketentuan-ketentuan yang ada,” pungkas Wamenkes.
(detik)