ROHIL, lintasbarometer.com
Camat Bagan Sinembah Raya Drs.H.M.Yusuf.M.Si sikapi pengaduan masyarakat terkait mobil truk milik Perusahaan yang beroperasi diwilayah sebagai sumber kerusakan jalan utama lintas kecamatan dengan mengeluarkan surat himbauan dengan Nomor: 300/Trantib/BGSR/2020/36.
Adapun salah satu Poin dalam surat edaran tersebut berbunyi menghimbau kepada pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PMKS) yang membawa Tandan Buah Segar (TBS) dan CPO serta Cangkang Sawit/Inti, yang melintasi jalan Kecamatan Bagan Sinembah Raya untuk mengurangi tonase angkutanya sesuai peraturan dari Maksimal 8 sampai 10 ton saja.
Saat dikonfirmasi oleh awak medi, Camat Bagan Sinembah Raya, Drs.H.M.Yusuf.M.Si mengatakan, Sesuai Peraturan yang berlaku Jalan Utama Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kelasnya IIIC dan Itu harus dipatuhi oleh Perusahaan.
“Dalam hal ini saya melarang Mobil Truk angkutan yang dimiliki Perusahaan maupun perseorangan yang melebihi Kapasitas (Tonase) melintas di Jalan Utama Kecamatan dan diharapkan untuk mencari jalan Alternatif jika melebihi tonase.”Jelas Camat.
Kepada Wartawan Camat Bagan Sinembah Raya mengatakan kepada Awak media, saya akan melaporkan jika himbauan tersebut dilangar.”Jika masih membandel dan tidak mengindahkan Himbauan Saya akan saya Laporkan kepada pihak yang berwajib karena ini menyangkut keinginan masyarakat Kecamatan Bagan Sinembah Raya.”Tegasnya (Andi Suherman)