BENGKALIS, lintasbarometer.com
Bupati Bengkalis Kasmarni, Selasa 8 Februari 2022 menerima penghargaan dari Ombudsemen Republik Indonesia atas peningkatan Nilai Kepatuhan Standar Publik Tahun 2021 berada pada zona hijau dengan nilai 82,37. Penghargaan diserahkan Ketua Ombudsman Perwakilan Riau, H Ahmad Fitri.
Alhamdulillah, peningkatan nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 Kabupaten Bengkalis berada pada zona hijau dengan indeks nilai 82,37, nilai kepatuhan Negeri Junjungan meningkat signifikat bila dibanding dari tahun sebelumnya yang berada di zona kuning.
“Kita patut bersyukur, tahun 2021 nilai kepatuhan standar pelayanan publik meningkat, yakni berada pada zona hijau dengan nilai 82,37. Pencapaian ini tentu tak lepas dari kerja keras dari Perangkat Daerah untuk memaksimalkan pelayanan publik,” ungkap Bupati Bengkalis Kasmarni,
Peningkatan nilai kepatuhan standar pelayanan publik Kabupaten Bengkalis, tentu menjadi sebuah tantangan bagi perangkat daerah untuk lebih meningkatkan pelayanan publik. Jika selama ini sudah membaik, Bupati Kasmarni minta Perangkat Daerah untuk berinovasi dan berkreasi, sehingga pelayanan prima dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Terlebih saat ini, di tengah pelayanan yang mengedepankan digitalisasi, menuntut perangkat daerah untuk lebih kreatif. Berada pada zona hijau dengan nilai 82,37, bukan berarti kita puas sampai di sini. Saya tekankan perangkat daerah untuk bekerja keras lagi,” ujar Kasmarni.
Ditambahkan Kasmarni, pelayanan publik merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Pelayanan yang baik akan meninggalkan kesan yang baik. Sebaliknya pelayanan yang buruk akan memberikan persepsi yang buruk, sehingga menurunkan kepercayaan dan kredibilitas penyelenggara aparatur daerah.
Apalagi kata Kasmarni, sebagaimana intruksi Presiden RI Joko Widodo, tidak akan mentoleransi bagi yang pelayanan lambat dan berberlit-belit. Namun pelayanan harus lebih ramah dan responsif. “Saat ini setiap pelayanan buruk langsung direspon oleh masyarakat, melalui layanan media sosial maupun layanan pengaduan di ombudsmen. Jika tidak ada alasan bagi kita untuk tidak memberikan layanan prima,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Kasmarni, mengucpakan terima kasih kepada pihak Pemerintah Provinsi Riau maupun Ombudsmen Perwakilan Riau atas pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis terhadap kepatuhan layanan publik, serta pencegahan mal administrasi.
Seperti diketahui, penilaian terhadap standar pelayanan publik, dilakukan meliputi variabel standar pelayanan, maklumat pelayanan, SIM pelayanan publik, sarana dan sarana, pelayanan khusus, pengelolaan pengadaun, penilaian kinerja, aribut, visi misi pelayanan.
Turut mendamping Bupati Bengkalis pada acara penyerahan penghargaan atas nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, Sekretaris Daerah Bengkalis Bustami HY, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ismail, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Basuki Rahmad, Kepala Balitbang Fuad Fadhlan Daulay, Plt Kepala Diskominfotik, Adisutrisno, Kepala Bagian Organisasi Setda Bengalis Imelda Susanti, Kabag Umum Kevin. (Dsk/lbr)