Berkas Perkara Sabu Lengkap, Kompol IZ akan Diserahkan ke JPU

Pekanbaru15213 Dilihat
banner 468x60

PEKANBAU, lintasarometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan berkas perkara kepemilikan 16 kg sabu dengan tersangka Kompol IZ (55) lengkap atau P21. Penyidik diminta menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berkas sudah diteliti. Sudah P21,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (2/2/2021).

Muspidauan menyebutkan, jaksa sudah menyampaikan ke penyidik penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. “Hasil koordinasi kami dengan penyidik, tahap II dilakukan pada Jumat (5/2/2021) ini,” ungkap Muspidauan.

Kompol IZ yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau ditangkap bersama rekannya HW (51) di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) lalu. Dari tangan keduanya disita 16 kg sabu.

Beberapa hari kemudian, penyidik menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejati Riau. Tidak lama, disusul penyerahan berkas perkara. Berkas ini sempat dua kali dikembalikan jaksa ke penyidik untuk dilengkapi.

Pengungkapan berawal dari informasi ke Ditresnarkoba Polda Riau terkait akan adanya transaksi sabu di Kota Pekanbaru. Tim Harimau Kampar lalu melakukan penyelidikan di Jalan Soekarno Hatta.

Awalnya tim hanya menargetkan HW. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas membuntuti mobil HW. Mobil itu berbelok ke Jalan Arifin Achmad, dan berhenti di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya.

Usia menjemput belasan kilogram sabu, kendaraan roda empat warna hitam berbalik arah melanjutkan perjalanan menuju ke Jalan Jendral Sudirman. Polisi dan tersangka sempat kejar-kejaran dari Jalan Parit Indah hingga ke Arifin Achmad.

Sebelum ditangkap, dalam pengejaran, kendaraan tersangka sempat menabrak beberapa sepeda motor di depannya. Akhirnya ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, di depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru.

Kompol IZ diduga seorang orang yang mengamankan pengantaran barang tersebut. Dari tugasnya itu, ia dijanjikan mendapat upah Rp20 juta sedangkan HW mendapat Rp80 juta. (Clh/ Lbr

banner 336x280