Pengendali Narkoba di Lapas Bangkinang Dituntut Hukuman Mati

Pekanbaru4470 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut bandar narkoba dan kurirnya di Lapas Bangkinang pada sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan tuntutan hukum mati. Tuntutan itu dibacakan JPU Wilsa Riani di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu petang, 23 Agustus 2023.

banner 336x280

Pelaku berjumlah 4 orang dengan barang bukti narkoba berupa 22,1 kilogram sabu dan 20.000 pil ekstasi

Pengendali narkoba jaringan Lapas ini adalah Leonardo Simanjuntak. Berada di sel dengan status narapidana tak membuatnya berhenti mengendalikan narkotika bernilai miliaran itu.

Sementara kaki tangan Leonardo atau kurir adalah Irfandi Eko Putra, Sonia Ramadhani, dan Afrizal. Mereka tertangkap awal tahun ini di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru.

Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi Pidana Umum Zulham Perdamean Pane menjelaskan, tuntutan mati bandar narkoba dan kurirnya itu dibacakan JPU Wilsa Riani pada Rabu petang, 23 Agustus 2023.

Pembacaan tuntutan mati ini berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Para terdakwa mendengarkan secara virtual yaitu Irfandi Eka Putra dan Afrizal dari Rutan Polda Riau, Sonia Ramadhani dari Lapas Perempuan Pekanbaru, Leonardo Simanjuntak dari Lapas Bangkinang.

JPU memberikan tuntutan mati berdasarkan Pasal Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya,” ujar Zulham. ***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *