Waow! Bakar Mantan Pacarnya Hingga Tewas

Daerah, Hukum Kriminal15181 Dilihat
banner 468x60

MEDAN, lintasbarometer.com

banner 336x280

Herald Gomoz Hasibuan, terdakwa pembakar bekas pacarnya Hovonly Simbolon, menitikkan air mata minta pengampunan Majelis Hakim usai dituntut penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/12/2019).

Dalam pembelaanya terdapat beberapa poin yang dibukakan Herald dalam pledoinya, dalam keterangannya ia meminta belas kasihan dan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Saat membaca pembelannya, awalnya Herald membaca dengan suara pelan hingga akhirnya terisak tangis.

“Yang Mulia, keluarga saya suda melakukan delapan kali kunjungan untuk besuk Hovonly Simbolon selama dirawat sampai menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit.

Namun sangat disayangkan keluarga saya tidak pernah diizinkan untuk bertemu langsung dengan Hovonly padahal Hovonly sudah dianggap seperti anak sendiri oleh kedua orangtua saya terlebih ibu saya dimana hampir sekali seminggu ketemu dengan ibu saya di rumah,” tuturnya.

Selang beberapa lama Herald tampak bercaka-kaca dan mulai menitikkan air mata.

“Setelah mengetahui bahwa Hovonly Simbolon telah dipanggil yang kuasa pada tanggal 3 Desember 2018 orangtua saya menghubungi Pak Sinaga sebagai mediator yang ditunjuk keluarga Hovonly Simbolon agar keluarga diizinkan datang ke rumah duka di Langsa untuk menyampaikan belasungkawa keluarga.

Pada mulanya dizinkan tetapi setelah di tengah Jalan dilarang dan keluarga saya pulang putar balik ke Medan.

Pada saat itu orangtua saya Juga mentransfer uang duka, ganti tangis dari keluarga saya sebesar Rp 10 juta,” tutur Herald

Lalu pada 9 Januari 2019 keluarga besarnya datang ke rumah orangtua Hovonly Simbolon di Langsa.

“Sebagai orang dari suku Batak, keluarga saya juga membawa Nasi pahit yaitu lndahan paet-paet dan diterima dengan baik oleh keluarga Hovonly Simbolon.

Pada saat itu juga ada pemberian uang yang kedua Rp40.000.000 sebagai kelanjutan dari pembicaraan sebelumnya.

Pemberian pertama waktu Hovonly masih dirawat di rumah sakit Adam Malik sebesar Rp.30.000.000 pada tanggal 26 Desember 2018,” ungkapnya sambil tersisak-isak.

Lalu pada tanggal 17 Februari 2019 ia membeberkan bahwa keluarga besarnya juga pergi ke Langsa menyerahkan uang Rp 30 juta untuk menggenapi menjadi Rp. 100.000.000.

“Dalam pembicaraan awal kedua belah pihak yang didampingi mediator yang mereka tunjuk Pak Sinaga adalah keluarga saya berusaha walaupun dengan cara utang dan mencicil dan kesepakatan adanya Surat Perdamaian dan mereka menjanjikan akan membantu Herald Gomoz Mt dalam persidangan memberikan keterangan yang bisa meringankan hukuman saya,” tuturnya.

Bahkan sambil memuncak, isak tangis Herald menyebutkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan uang tersebut keluarganya sampai meminjam uang.

“Total pemberian dana dari keluarga saya sebesar Rp 110 juta, saya tahu ini sangat besar dan berat bagi keluarga saya dan saya tahu ini masih dipinjam oleh bapak dan ibu saya dan akan sangat berat untuk membayarnya,” tutur Herald.

“Pak-mak maafkan anakmu yang bodoh mohon ampun mak-pak, semoga aku masih ada kesempatan berbakti sama mamak-bapak sehat ya mak panjang umur dan ampuni dosaku, Tuhan,” cetusnya dengan nada terisak.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Ramboo Sinurat menuntut terdakwa dengan pidana dalam pasal 187 Ke-3 KUHPidana.

Terdakwa juga dituntut membayarkan biaya untuk restitusi (ganti rugi) terhadap keluarga korban Hovonly sekitar Rp 210 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 3 bulan penjara.

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Dimana pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya” (Pasal 1 angka 1 PP 43/2017).

Dalam pertimbangannya, Jaksa Ramboo menjelaskan bahwa hal yang memberatkan terdakwa karena telah mengancam nyawa dan merugikan keluarga korban.

“Sedangkan hal yang meringankan karena belum pernah dihukum,” tuturnya.

Usai dibacakan, Hakim Ketua Erintuah menegaskan kepada jaksa agar bukti surat resmi restitusi dilengkapi agar menjadi bahan pertimbangan.

Terdakwa Harold yang didampingi ayah dan ibunya selama persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa melakukan aksinya pada pada 12 November 2019 sekitar pukul 00.15 wib bertempat di Jalan Garu II Kel.Harjosari I Kecamatan Medan Amplas

Dimana dengan sengaja menimbulkan kebakaran jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa.

Kejadian bermula pada 12 November 2018 dimana terdakwa mendatangi kos korban Hovonly dengan membawa bensin karena berniat untuk membunuh diri di depan korban.

Sesampainya terdakwa di kos, korban tidak mengijinkan terdakwa masuk ke dalam kosnya kemudian korban menghubungi temannya Kevin Julio.

“Selanjutnya saksi Kevin datang ke kos korban dan melihat terdakwa masih di depan kamar kos korban dan terdakwa langsung mendobrak pintu kamar kos korban hingga terbuka,” ungkap Jaksa.

Kemudian Kevin melihat korban Hovonly berusaha melarikan diri namun tubuh korban sudah ditarik olek kedua tangan terdakwa dan terdakwa membawa korban  ke dalam kamar kos tersebut.

Lalu Kevin masuk ke dalam rumah  kos tersebut dan meminta tolong ke orang yang berada di dalam rumah kos untuk membukakan pintu rumah korban karena dikunci oleh terdakwa.

“Setelah pintu rumah korban terbuka, lalu saksi Kevin masuk ke dalam rumah kos dan mendengar suara korban berteriak mengatakan “ Vin, dia bawa bensin”.

Lalu Kevin langsung mendobrak pintu yang ditahan oleh tubuh terdakwa namun tidak dapat terbuka sehingga saksi menghancurkan pintu dengan kaki,” jelas Jaksa Risnawati.

Setelah terbuka saksi melihat posisi korban Hovonly terduduk diatas lantai sambil menangis dan Kevin langsung mengapit leher terdakwa dari belakang dengan tangan kanannya.

Kevin melihat keadaan tubuh korban Hovonly sudah basah dengan bensin begitu juga badan terdakwa.

“Tiba-tiba terdakwa berbalik badan berhadapan dengan Kevin dan melihat ada mancis di tangannya dan langsung terdakwa hidupkan mancis tersebut sehingga menyebabkan tubuhnya terbakar dan menyambar ke tubuh korban,” jelas Jaksa.

Lalu dengan spontan Kevin menarik tubuh korban Hovonly yang terbakar dengan tangan kanannya yang menyebabkan tangannya juga mengalami luka bakar.

Kevin langsung membawa korban Hovonly ke luar rumah karena keadaan sedang hujan agar api dari tubuh korban Hovonly Simbolon dapat dipadamkan.

“Selanjutnya saksi Kevin membawa korban Hovonly ke rumah pemilik kos yang berada disebelah rumah,” terang Jaksa.

Berdasarkan Visum Et Repertum No : 12/VER/RSCAM/MR/XI/2018 tanggal 12 November 2018 ditemukan bahwa Kepala ditemukan Wajah luka bakar, luka bakar di leher, dada, tangan kanan dan kiri, paha kanan dan kiri.

Dimana kesimpulan terhadap luka Bakar tingkat II & III 50 persen.

Dimana setelah menjalani perawatan selama 1 bulan lebih korban Hovonly meninggal dunia.

Dan akibat perbuatan terdakwa maka saksi Kevin Julio Pasaribu mengalami Luka bakar terkena bensin di tangan kanan. (rls)

 

sumber : tribun

banner 336x280