KTHTS Gelar Rapat Khusus, Zulfan Arif : Hasilnya Nihil

Bengkalis10439 Dilihat
banner 468x60

BENGKALIS, lintasbarometer.com

banner 336x280

Koperasi Tani Hutan Tuah Sekato (KTHTS) beberapa waktu yang lalu telah melaksanakan rapat khusus bertempat di Aula Pertemuan Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Rapat khusus yang dibuka oleh Camat Bandar Laksmana Acil Esyno, S.STP, M.Si dan juga dihadiri oleh Kepala Desa Buruk Bakul Sunario, Kepala Desa Bukit Batu Mahendra serta Kepala Desa Temiang Masdar dan Kepala Desa Api-Api Edi Ferizal tersebut membahas kerja sama kemitraan antara KTHTS dengan PT. Mapala Rapda.

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang anggota KTHTS Zulfan Arif kepada mesia aplikasi berbagi pesan WhatsApp, Kamis, 17 September 2020.

Dikatakan Zulfan Arif, rapat khusus tersebut hanya dihadiri oleh sebahagian kecil anggota saja dan tidak menghasilkan keputusan apa apa.

Bahkan Zulfan Arif mengatakan, tidak sedikit persoalan internal koperasi yang masih belum terselesaikan, seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir yang sebenarnya tidak pernah dilakukan namun dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM bahwa RAT tersebut dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2020.

“Itukan namanya pembohongan publik. RAT yang tidak pernah ada tapi dilaporkan ada,” ujar Zulfan Arif.

Selanjutnya, terang Zulfan Arif, mengenai persoalan administrasi keanggotaan, yang mana banyak anggota belum memiliki kartu namun bisa mendapatkan uang tunjangan dari operasional PT. Sekato Pratama Makmur (SPM).

Lalu, lanjutnya lagi, juga ada persoalan tentang keuangan yang sampai hari ini tidak transparan.

“Setiap sesuatu yang tidak terbuka akan memunculkan potensi penyelewengan,” ujarnya.

Untuk itu, katanya, perlu dikonfirmasi lg dalam forum resmi bersama anggota dan semua pengurus.

Perlu diketahui juga, ujar Zulfan Arif, selama hampir 5 tahun masa jabatan pengurus, pelaksanaan RAT hanya 2 kali.

“Dalam aturan yang mengatur tentang koperasi, RAT harus dilaksanakan setiap tahun. Jadi kalau masa jabatan pengurus sudah 5 tahun, seharusnya RAT juga sudah 5 kali dilakukan,” terangnya.

Selanjutnya Zulfan Arif mengatakan, peran direktur dan komisaris yang selama ini duduk mewakili anggota koperasi di perusahaan, tidak memiliki akses yang kuat untuk mendapatkan data internal perusahaan.

Selanjutnya Zulfan Arif meminta agar pengurus koperasi segera melaksanakan RAT.

“Lebih baik mundur jika tidak mampu. Koperasi THTS sudah 16 tahun berdiri. Masih banyak anggota lain yang sanggup untuk menjadi pegurus,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, pemerhati sosial yang juga Humas LMB Kecamatan Bukit Batu Zulfan Mahendra mengatakan penyelesaian kisruh mengenai kepemilikan aset & saham KTHTS pada PT. Sekato Pratama Makmur yg berlarut-larut disebabkan oleh ketidakmampuan pengurus membangun hubungan kemitraan dengan PT. Mapala Rabda.

“Sepertinya ada main mata antara pengurus koperasi dgn Sinarmas Group,” ujarnya.

Selanjutnya, peran pemerintah dalam menyelesaikan kisruh tersebut sangatlah dibutuhkan, pungkas Zulfan Mahendra.(j)

banner 336x280