Pelaku Pemerkosaan Janda Penjual Telor Ditangkap Polsek Rambah Hilir

Rokan Hulu9264 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pada hari Jum’at tanggal 18 September 2020 Pukul 13.30 wib telah diamankan di duga pelaku TP Pemerkosaan atas laporan Polisi : LP/33/ IX / 2020 / RIAU / Res Rohul / Sek Rambah Hilir hari Jum’at tanggal 18 September 2020.

Kapolres rokan hulu AKBP Taufiq lukman Nurhidayat melalui kapolsek Rambah hilir IPTU BUDI IKHSANI menerangkan bahwa Tempat Kejadian di perkebunan sawit masyarakat di Dusun Simpang D Desa Rambah Kec. rambah hilir kab. Rokan Hulu yang mana pelapor bernama HARTATI, Pasir pengaraian, 02 November 1980, perempuan, Islam, mengurus rumah tangga, Rt 03 Rw 02 Desa Muara Musu Kec.Rambah Hilir Kab.Rokan Hulu dengan membawa para saksi Nama MUSAISAH, sialang rindang 11 september 1987, perempuan,ibu rumah tangga dan PARIANI, Aceh 15 mei 1987, perempuan, Ibu rumah tangga alamat Pasir Putih pasir pangarayan.

Kapolsek Rambah hilir menjelaskan Pada hari Jum’at tanggal 11 September 2020 sekira pukul 19.30 WIB, pelapor datang ke warung tuak Sdr. JONI.BARUS yang berada di Dusun Simpang D, DK II utk menjajakan barang dagangan, sesampainya diwarung tuak salah seorang laki – laki yang belum dikenal membeli 3 (tiga) cucuk telur puyuh, setelah itu laki – laki yang baru dikenal tersebut mengatakan kalau diwarung tuak Pak Guru rame biasanya lalu pelapor mengatakan, saya belum pernah kesana, lalu jawab laki – laki yang baru dikenal tersebut nanti saya temani kedalam, mendengar tawaran tersebut pelapor mau, kemudian pelapor dan laki- laki yang baru dikenal tersebut berangkat menuju warung tuak Pak Guru secara beriringan dengan menggunakan sepeda motor masing – masing.”Ucap Budi ikhsani.

Lanjut Kapolsek,sesampainya ditengah kebun kelapa sawit laki – laki yang baru kenal tersebut turun dari sepeda motornya dan langsung memukul kepala pelapor sehingga pelapor jatuh ketanah kemudian laki – laki tersebut membuka celana panjang dan celana dalam pelapor selanjutnya memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan pelapor sambil mengatakan layani aku, kalau gak aku bunuh kau, setelah itu pelapor mencoba membujuk laki -laki tersebut sambil mengatakan saya lapar setelah itu laki- laki tersebut membawa pelapor makan di Simpang D, Setelah selesai makan laki – laki tersebut kembali mengajak pelapor bersetubuh dirumah kosong, akan tetapi pelapor langsung melarikan diri dengan sepeda motornya ke arah Pasir Pengaraian.”Beber kapolsek Rambah hilir.

Setelah menerima laporan Kapolsek Rambah Hilir langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang siapa pelaku dan keberadaan pelaku, kemudian di dapat informasi keberadaan pelaku di Desa Sialang Rindang Kec. Tambusai dan pada hari Jum’at tanggal 18 September 2020 sekira pukul 13.30 Wib Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan tersebut yaitu ANGGA SAPUTRA Alias BADAK Bin MISWAN, Gunung Bayu,03 Juni 1972, laki laki, Islam, wiraswasta, Indonesia, Dusun Simpang D,DK1 Desa Rambah Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu.

Turut disita barang bukti BB berupa1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang bermotif tulisan CHANEL merk ANMI warna merah maron,1 (satu) helai celana panjang warna hitam,(satu) baju tanpa lengan bermotif garis garis warna hitam dan pink,1 (satu) helai bra warna pink,1 (satu) helai celana dalam warna merah maron,1 (satu) buah tas sandang warna biru merk WK,1 (satu) unit KBM roda dua merk Jupiter Z tanpa Nopol warna hitam Lea biru dengan No.Rangka : MH-33B004BJ941858, Nosin : 31B-941909, 1 (helai) celana jeans warna hitam merk Bebejeans,1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna biru bertuliskan RI – SUMUT,1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan Reebok,1 (satu) pasang sepatu warna putih merk ATT.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban HR, selanjutnya pelaku di amankan di Polsek Rambah Hilir guna penyidikan lebih lanjut.(Awi/rls)

banner 336x280