BENGKALIS, lintasbarometer.com
Guna memutus mata rantai distribusi Covid-19 melalui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejauh ini di Provinsi Riau, daerah yang telah menerapkan PSBB Kota Pekanbaru, bahkan sudah mulai memasang kedua.
Dari 12 kabupaten / kota di Provinsi Riau, saat ini merupakan empat kabupaten / kota sebagai Daerah Transmisi Lokal (DTL) penyebaran Covid-19, yaitu Pekanbaru, Kampar, Pelalawan dan Dumai.
Terkait diketahui bersama, berdasarkan web corona.riau.go.id sejak beberapa hari ini menunjukkan infografik peta seluruh kabupaten / kota Provinsi Riau berada pada zona merah.
Beberapa waktu yang lalu, Gubernur Riau Syamsuwar juga meminta sejumlah daerah untuk mengajukan permohonan PSBB sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai distribusi Covid-19.
Melihat situasi dengan perkembangan penyebaran Covid-19, bahkan Kabupaten Bengkalis dan sebelas kabupaten / kota sebagai zona merah, tokoh agama se-Kabupaten Bengkalis, Rabu pagi 6 Mei 2020, menggelar rapat di Kantor Kementerian Agama Jalan Kelapapati Darat, Bengkalis.
Dalam Rapat yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, H Carles, dihadiri 12 tokoh organisasi keagamaan dan pengurus masjid, serta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), yang dituju secara langsung terkait dengan hubungan Covid-19 di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis yang semakin mengkhawatirkan.
Dari pertemuan itu, hasil pertemuan bersama, mendesa Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera menerapan PSBB, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Alasannya, saat ini seluruh kabupaten / kota di Provinsi Riau telah dinyatakan sebagai zona merah Covid-19. Disamping itu, tingkat kesadaran masyarakat dalam menyegah Covid-19 masih tergolong rendah.
“Berdasarkan hasil rapat yang dihadiri para tokoh agama dan Kepala KUA se-kabupaten Bengkalis, disetujui agar Bupati Bengkalis menerapkan PSBB,” ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama, H Carles.
Para tokoh agama yang mengajukan surat permohonan PSBB tersebut, yaitu dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bengkalis H Amrizal, Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bengkalis Dr H Suwarto, Al Jami’atul al Wasliyah, Kabupaten Bengkalis Awalaudin Hasibuan.Kemudian, dari tidak Persatuan Mubaligh Bengalis Sabli Afandi , Badan Amil Zakat Kabupaten Bengkalis H Ali Ambar, IKADI Kabupaten Bengkalis Bahruddin Ashuri.
Masjid Pengurus Agung Istiqomah Ismail, Masjid Pengurus Besar Al Kautsar Kecamatan Bengkalis H Sudirman, Masjid Pengurus Besar Arraudah, Kecamatan Bantan H Danuri Ahmad, Penyelenggara Budha Dito, FKUB Kabupaten Bengkalis HM Nurnawawi dan penyelenggara Kristen Denggan Simatupang.
Para tokoh agama dan pengurus masjid ini, sepenuhnya memubuhkan tanda tangan, yang dimiliki oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis H Carles.
Diungkapkan Carles, mengundang para tokoh agama agar Pemerintah Kabupaten Bengkalis segera mengajukan PSBB, karena beberapa alasan. Pertama, sebagai langkah antisipasi atau dengan kata lain lebih baik dari pencegahan, dar ul mafasid jalbul masholeh ).
Kemudian, untuk keselamatan diri dan keselamatan bagi masyarakat, ( la dharar wa la dhirar ). Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum menyetujui protokol Covid-19 pada hari jelang berbuka puasa. Shalat di masjid belum mengikuti prosedur protokol Covid-19.
“PSBB adalah solusi agar pemerintah, otoritas, dan lainnya dapat mengatur aturan dan pengaturan yang sudah ditentukan pemerintah selama masa pandemi Covid-19. (BRZ/ Lbr)