ROHUL,lintasbarometer.com
Gugatan masyarakat dan Pemdes Bangun Jaya kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan hulu atas hak riwayat kepemilikan lahan perkebunan berlanjut kesidang lapangan hari ini Jumat (17/04),
Sebelum turun kelapangan untuk melakukan cek fisik titik koordinad,kuasa hukum kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat diawali dengan pertemuan antara kedua belah pihak oleh hakim pengadilan negeri Pasir Pengaraian,diaula kantor Desa Bangun Jaya,
Sidang lapangan kali ini dipimpin oleh ketua pengadilan negri pasir pangarayan Sunoto SH.MH didampingi hakim anggota yakni bapak Andhika Prasetyo dan Irfan Hasan Lubis, juga didampingi seorang hakim panitera,
Tampak hadir dalam persidangan dilapangan kali ini dari unsur TNI,Polri dan juga bapak Sariman Siregar yang juga sebagai Humas PT.Torganda, dan sejumlah awak media,
Sidang lapangan ini dimulai dengan cek titik 04 sampai titik
koordinat 13,yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat yakni bapak Sartono law farm dan rekan,
Kuasa hukum dari masyarakat dan Pemdes Bangun Jaya kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan hulu Sartono saat dikonfirmasi mengatakan,bahwa pihaknya heran dengan adanya patok atau titik koordinat 37 yang diajukan pihak tergugat,
Sartono SH dan rekan sa’at ditanya oleh awak media,tentang keyakinannya sebagai PH dari masyarakat,apakah yakin dengan dalil yang anda kemukakan bisa memenangkan perkara ini,?,beliau spontan langsung menjawab,”haqqul yakin” katanya,
Tambahnya,kita yakin bisa memenangkan perkara ini karena kita punya alat bukti yang komprensif,imbuhnya,
Sementara Kuasa hukum dari pihak PT.Torganda (tergugat) pasca usainya sidang lapangan ,para awak media ingin wawancara ,kuasa hukum tergugat mengatakan ,nanti saja dikantor, jawabnya,
Namun harapan awak media yang ingin melakukan konfirmasi tersebut ,dan sudah hampir satu jam menunggu dedepan kantor PT.Torganda ,tak satupun pihak PH yang datang menjumpai awak media ,dan dicoba menelpon Humas PT.Torganda ,namun selulernya tak aktif lagi,
Kekecewaan para awak media ini untuk mengorek hasil sidang lapangan ini harus pulang tanpa ada konfirmasi sepatahpun,dan kami bertanya-tanya ada apa…?
Menurut pantauan awak media sidang berjalan lancar dan terkendali,para majelis hakim dan peserta sidang masing masing mentaati sesuai protokoler kesehatan tetap jaga jarak dan selalu memakai masker.(h.nst/AWI)