JAKARTA, lintasbarometer.com
Bupati Bengkalis menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Inovatif (KDI) tahun 2022 dari MNC Portal Indonesia, Kamis 22 September 2022. Berikut inovasi yang mengantarkan Bupati terima penghargaan.
Penghargaan diserahkan langsung Komisaris Utama MNC Asia Holding Tbk Agung Firman Sampurna, kepada Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah H. Bustami HY, di Semarang, Jawa Tengah.
Inovasi tersebut adalah layanan Dukcapuil Jebol Master (Jemput Bola Secara Massif dan Terintegrasi). Petugas datang melayani sampai ke rumah warga terutama Lansia, disabilitas, karga Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan lainnya yang berkebutuhan khusus.
Kemudian layanan Dukcapil Molduk (Mobil Online Kependudukan). Berupa mobil pelayanan dapat bergerak kemana saja, memberikan pelayanan untuk semua jenis dokumen kependudukan.
Layanan Dukcapil Kampung Mandiri (Dokumen Kependudukan Rampung Mantap di Desa/Kelurahan Terintegrasi). Menjadikan desa/kelurahan sebagai tempat pelayanan, Masyarakat cukup datang ke kantor desa/kelurahan, semua dokumen dicetak di desa/kelurahan.
Layanan Dukcapil Simpel Online, menyiapkan layanan online http://simple-dukcapil.bengkaliskab.go.id. Penduduk dapat dari mana saja mengajukan permohonan dokumen kependudukan, langsung dilayani.
Layanan Dukcapil Go To School. Disdukcapil menurunkan petugas ke sekolah-sekolah mulai tingkat PAUD sampai SLTA untuk memberikan pelayanan dokumen kependudukan terutama Akta Kelahiran, KIA dan KTP-el.
Layanan Dukcapil Buah Hati. (Buat Akta Kelahiran Hasil Terintegrasi). kerjasama antara Disdukcapil dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan rumah sakit di Kabupaten Bengkalis, memungkinkan anak baru lahir langsung diberikan Akta Kelahiran. Bidan atau pihak rumah sakit yang membantu memfasilitasinya.
Layanan Dukcapil Lantera (Layanan Terintegrasi Keluarga). Bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama, khususnya untuk memberikan pelayanan bagi penduduk yang perkara cerainya telah ditetapkan dan mendapat Akta Cerai Pengadilan Agama atau bagi penduduk yang mengajukan isbat nikah dan ditetapkan sah oleh Pengadilan Agama kemudian terbit Akta Cerainya, maka langsung diterbitkan dokumen kependudukannya dengan status barunya.
Layanan Dukcapil Sipenter (Koordinasi Pencatatan Perkawinan Terintegrasi). Kerjasama kami dengan Kantor Kementerian Agama dan pemuka agama, yakni setiap penduduk yang menikah tercatat di Kantor Urusan Agama bagi beragama Islam dan pemuka agama bagi non Islam, langsung dilayani penerbitan dokumen kependudukannya dengan status barunya kawin tercatat dalam KTP-el dan KK yang bersangkutan.
Layanan Dukcapil Kolaborasi (Kerjasama Organisasi untuk Layanan Berbobot dan Terintegrasi). Kerjasama dengan berbagai organisasi kemasyarakatan untuk mendukung terwujudnya layanan kependudukan yang benar-benar dapat membahagiakan masyarakat, seperti Badan Koordinasi Antar Gereja (BKAG) untuk layanan Akta Perkawinan, Forum Anak dan Forum PAUD untuk peningkatan layanan Akta Kelahiran dan lainnya. (Dsk/lbr)