BENGKALIS, lintasbarometer.com
Putusan Majelis Hakim Bengkalis terkait kasus pemilikan narkoba yang dituduhkan kepada lima terdakwa SR, RZ, IR, SD dan MA dinilai sangat janggal.
Diketahui dalam kasus tersebut tiga inisial pertama dihukum hukuman mati dan dua nama terakhir divonis 17 tahun penjara.
Kuasa hukum kelima terdakwa menilai putusan tersebut menyalahi aturan dan menciderai proses hukum karena tidak disertai adanya dua alat bukti yang valid dan sah. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Atas putusan tersebut kami mengajukan kasasi,” ujar pengacara terdakwa Achmad Taufan Soedirjo SH di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Dia menjelaskan, selain mengajukan kasasi pihaknya juga melaporkan hakim serta Jaksa di PN Bengkalis kepada Komisi Yudisial.
Dalam beberapa kali persidangan pihaknya meminta bukti dan saksi namun tak dihadirkan di persidangan. “Alat bukti dan saksi yang kami minta tak pernah dihadirkan oleh jaksa,” ujarnya.
Taufan menceritakan perkara temuan 37 kilogram sabu-sabu yang kemudian menyeret lima kliennya itu memberikan sejumlah catatan.
Pertama proses penggeledahan kapal yang disaksikan para terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkoba atau apapun. “Setelah tidak ditemukan barang bukti, tiga terdakwa dipersilakan membeli minyak karena kapal yang digeledah kehabisan bahan bakar di laut,” katanya.
Seketika mereka kembali di sekitar kapal sudah ramai oleh warga dan polisi dan dikatakan oleh warga ditemukan narkoba dalam kapal. “Padahal sudah digeledah dan kapal tersebut berukuran tidak besar. Jelas bahwa saat digeledah tidak ditemukan barang berupa narkoba,” ujarnya.
Taufan menyebut penolakan JPU untuk menghadirkan sejumlah saksi kunci menjadi catatan penting. Dia menjelaskan, ada dua saksi yakni SP dan SH, yang disebut saksi penemu barang haram itu. (*)
sumber : poskota