Pemprov Riau akan Sanksi Pegawai yang Tak Vaksin Dosis Lengkap

Pekanbaru5890 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memberi sanksi bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan pemerintah setempat yang tidak melakukan vaksin lengkap, yakni dosis pertama, dua, dan tiga (Booster).

Sanksi yang diberikan berupa penundaan Tambahan Tunjangan Pegawai (TPP) atau Singel Salary. Langka tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mendukung percepatan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Riau.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, kebijakan tersebut pertama akan diterapkan di Dinas PUPR-PKPP Riau, sebab masih banyak pegawai di dinas itu belum vaksin lengkap.

“Saya dapat laporan dari BKD, bahwa pegawai PUPR Riau ini ada 500 orang lebih yang belum vaksin lengkap. Ini bukan angka yang sedikit. Kalau ini kita biarkan, bisa menyebar kemana karena Omicron ini penularan sangat cepat,” kata SF Hariyanto, Selasa (22/2/2022).

Karena itu, SF Hariyanto meminta seluruh pegawai Dinas PUPR-PKPP Riau yang belum divaksin lengkap akan dilakukan vaksin pada Kamis depan.

“Nanti hari Kamis kita harapkan pegawai yang belum vaksin lengkap harus divaksin semua. Kalau yang tidak mau divaksin ada sanksinya berupa penundaan TPP, sampai dia vaksin. Kalau tidak bisa divaksin harus bisa menunjukkan surat dari dokter bahwa dia ada masalah penyakit,” sebutnya.

“Nanti kita harapkan semua pegawai Pemprov Riau juga kita berlakukan sama (penundaan TPP). Tapi nanti kita lapor pak Gubernur dulu. Namun untuk PUPR, bagi pegawai yang belum vaksin seluruh TPP akan kita tahan. Jadi harus vaksin lengkap, dosis 1, 2 dan 3,” tegasnya.

“Karena kita minta masyarakat untuk vaksin, sedangkan pegawai sendiri tidak menunjukan contoh yang baik, tidak kooperatif. Makanya harus dipaksa, dan besok (Kamis) vaksinasi akan dikawal oleh Kepala BKD Riau Pak Ikhwan Ridwan,” tukasnya. (Clh/lbr)⌉

banner 336x280