KPK Sita Aset Milik Bupati Probolinggo Puput Tantriana Senilai Rp 50 Miliar

Nasional12706 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berupa lahan dan bangunan yang diduga milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari senilai Rp 50 miliar.

Adapun penyitaan itu dilakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah menjerat Puput.

“Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS (Puput Tantriana Sari) dkk sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp 50 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).

Saat ini, kata Ali, tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset Puput yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Menurut dia, penyelesaian perkara TPPU yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo itu juga membutuhkan peran serta masyarakat.

“Untuk itu bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset tersangka dimaksud silakan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya,” tutur Ali.

Dalam kasus ini, Puput dan suaminya yang juga mantan anggota DPR Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.

Penetapan pasal TPPU terhadap keduanya merupakan perkembangan dari perkara dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Pada Jumat (18/2/2022), Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik Puput.

Adapun aset yang disita adalah tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kabupaten Probolinggo dan tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo dan satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

“Adapun perkiraan nilai dai aset-aset tersebut sekitar Rp 7 miliar,” kata Ali.

Terkait perkara ini, ujar Ali, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga milik Puput Tantriana Sari.

“Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya,” ucap Ali.

Dalam kasus ini suapnya, KPK juga menetapkan 18 ASN Probolinggo yakni, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sugito, Sahir, Samsuddin dan Sumarto sebagai tersangka.

KPK menduga masing-masing ASN telah menyiapkan Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy dan Ridwan agar mereka dipilih sebagai penjabat kepala desa.

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa diduga dipatok sebesar Rp 20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar. (Kompas)

banner 336x280