PEKANBARU, lintasbarometer.com
Kota Pekanbaru kembali masuk pada penanganan Covid-19 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Penanganan Covid-19 pada PPKM Level 3 ini akan berlaku hingga 28 Februari 2022.
Hal itu sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dalam Inmendagri itu, Kota Pekanbaru masuk pada penerapan PPKM Level 3 bersama dengan Kabupaten Bengkalis. Sementara Kabupaten Siak masuk PPKM Level 1 dan 9 kabupaten/kota lainnya berada pada PPKM Level 2.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sekretariat Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru Zarman Chandra, bahwa sesuai Inmendagri Pekanbaru masuk PPKM Level 3.
“Iya, kita masuk level 3 (PPKM),” ujar Zarman, Selasa (15/2/2022).
Untuk menindaklanjuti Inmendagri tersebut, pihaknya bersama Satgas Covid-19 dan Forkopimda akan melakukan rapat. Kita akan lakukan rapat nanti. “Kita rapat bersama tim satgas dan forkopimda,” ucapnya.
Menurutnya, pada PPKM Level 3 ini tentunya akan ada kebijakan-kebijakan yang sebelumnya dilonggarkan dibatasi kembali. Untuk itu, pihaknya perlu melakukan rapat bersama.
Sebelumnya, Kota Pekanbaru berada pada penanganan Covid-19 PPKM Level 1. Di mana beberapa kelonggaran diberikan tim Satgas Covid-19 untuk beraktivitas ekonomi, pendidikan hingga hiburan. (Hr/lbr)