PEKANBARU, lintasbarometer.com
Sebanyak 108 kg sabu-sabu yang akan dikirim ke Pekanbaru berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda. Kurirnya adalah seorang abang dan adik kandung
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan, bahwa sepasang abang beradik tersebut berinisial BY dan BO yang diringkus saat membawa narkoba.
Keduanya merupakan kurir yang dikendalikan oleh dua orang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangkinang.
Kapolda menjelaskan, penangkapan itu dilakukan di Jalan Puas, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru pada Senin (5/7/2021).
“Setelah dilakukan penyelidikan dari informasi nyang didapat, pada hari Senin sekitar pukul 09.30 WIB, tim melihat akan ada transaksi narkoba dan langsung melakukan penyergapan, saat diamankan didalam mobil tersebut terdapat dua orang yaitu BO sebagai sopir dan adiknya bernama BY yang mengangkut karung isi sabu,” kata Irjen Agung, Rabu (7/7/2021).
Dalam penangkapan di Jalan Paus Pekanbaru tersebut, petugas mengamankan 38 paket besar sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan teh cina dalam dua karung berbeda.
Setelah dilakukan pengembangan tim mengamankan lagi barang bukti 22 kg sabu di Jalan Labersa Pekanbaru.
Kemudian dikembangkan lagi dan ditemukan 48 kg sabu-sabu yang dibungkus dalam dua karung dan diletakkan di perkebunan sawit di wilayah Bukit Batu, Bengkalis.
Saat ini kedua tersangka beserta dua narapidana yang menjadi pengendali telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau guna pengembangan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (**)