Dari Kursi Roda, Pelaku Bakar Istri di Dumai Menangis Saksikan Reka Ulang

Dumai1702 Dilihat
banner 468x60

DUMAI, lintasbarometer.com

banner 336x280

Polres Dumai menggelar reka adegan pembunuhan sadis oleh RS (22) terhadap istrinya Risma yang dibunuh dengan cara dibakar di Jalan Hasanuddin, Dumai. Reka ulang dilaksanakan di Mapolres Dumai, Rabu (7/7/2021).

Peristiwa sadis suami membakar istri terjadi pada Selasa (8/12/2020), kasusnya saat ini bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai setelah RS menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Dumai, kurang lebih tujuh bulan akibat luka bakar.

Karena RS belum sepenuhnya sehat, RS terpaksa digantikan perannya oleh pemeran pengganti, namun RS tetap menyaksikan reka ulang adegan di atas kursi roda. Saat reka ulang, RS terlihat menangis ‎menyaksikan setiap adegan-adegan pembunuhan sadis yang dilakukannya terhadap istrinya sendiri.

Berdasarkan fakta-fakta dari reka ulang adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa pelaku RS sudah berencana melakukan pembunuhan. Pelaku telah menyiapkan dua botol bensin yang dibelinya menggunakan uang istri.

Tidak sampai di situ, setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat ‎bom molotof untuk dilemparkan ke warung istrinya, saat itu istrinya sedang tidur di dalam warung.

Setelah melempar botol yang berisi bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di dalam kios.

Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi. Pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama di dalam warung yang sudah penuh dengan api. Tapi setelah masuk dan tak tahan panas serta sesak napas pelaku kembali keluar dari dalam warung dengan kondisi terbakar.

‎Setelah kegiatan reka ulang, Kasat Reskrim AKP Pajri mengungkapkan bahwa kegiatan reka adegan ini untuk melengkapi berkas-berkas serta mencocokkan keterangan pelaku sebelum diserahkan kepada kejaksaan, atau tahap II.

“Ada 11 adegan di reka ulang atau rekonstruksi ini yang kita lakukukan ‎agar tergambar jelas tindakan pelaku sebelum kita serahkan sepenuhnya berkas kepada Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim.

“Kita sangka kan dengan Pasal 340 dengan acaman 20 tahun penjara,” sambungnya.

Sementara, ‎Jaksa Kejari Dumai, Priandi Firdaus mengungkapkan ‎bahwa pihaknya telah menyaksikan proses rekonstruksi atau reka ulang sebanyak 11 adegan.

Pihaknya menunggu berkas-berkas dan barang bukti yang nantinya akan dilanjutkan ke persidangan. Namun dari reka adegan tersebut ada beberapa keterangan yang harus ditambah dan dikoreksi sebelum tahap II.

‎Masih di tempat yang sama, pelaku RS mengakui bahwa seluruh adegan reka ulang yang dilaksanakan tersebut sama dengan perbuatan yang ia lakukan kepada istrinya.

“Sama, Bang, saya menyesal, saya tak tahu apa yang merasuki saya sehingga saya melakukan perbuatan keji itu,” pungkasnya. (Hr/Lbr)

banner 336x280