PWKANBARU, lintasbarometer.com
Massa yang mengatasnamakan Satuan Pelajar Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya Kota Pekanbaru, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Riau, Kamis (4/2/2021).
Mereka menyampaikan aspirasi, mengenai lambannya kinerja Korps Adhyaksa dalam penanganan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.
Adapun perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran perangkat keras berbasis informasi dan multimedia untuk jenjang SMA/SMK tahun 2018.
Dalam kasus ini, jaksa sudah menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka adalah Hafes Timtim selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) SMA pada Disdik Riau dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, pihak swasta, Rahmad Dhanil.
Kedua tersangka sudah ditahan, namun statusnya tahanan kota.
“Kami tahu, dalam kasus ini sudah ada tersangkanya. Kami ingin kasus ini dituntaskan sampai ke akar-akarnya,” ujar koordinator aksi, Mukhlis Hasibuan, Kamis (4/2/2021).
Menurut massa aksi, kasus ini melibatkan sejumlah pihak, khususnya yang ada di Disdik Riau.
Untuk itu, mereka meminta agar Kejati Riau tidak takut untuk melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap siapapun, yang memang terindikasi turut terlibat.
“Kejati Riau jangan takut melakukan penahanan kepada siapapun yang terlibat, termasuk dugaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Riau, Rudyanto,” ungkap Mukhlis.
Perwakilan Kejati Riau, Effendi Zarkasyi selaku Kepala Seksi (Kasi) C Bidang Intelijen, saat menemui massa aksi berjanji akan meneruskan aspirasi massa aksi ke pimpinan.
“Apa yang disampaikan teman-teman ini kami terima dengan baik,” katanya.
Lanjut dia, penyidikan perkara dugaan korupsi di Disdik Riau itu pada dasarnya masih berproses. Penanganannya dipastikan berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Siapa yang terlibat, percayakan sama penyidik untuk mengusutnya,” bebernya.
Untuk diketahui, pada Selasa (22/7/2020) lalu, jaksa penyidik juga sempat menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.
Hasilnya, sebanyak 26 item barang bukti berupa dokumen dan lain-lain, disita dan diamankan ke Kejati Riau.
Kegiatan pengadaan yang terindikasi bermasalah tersebut, dikerjakan pada tahun 2018 lalu oleh Disdik Riau. Adapun dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau senilai Rp23,5 miliar.
Perbuatan tersangka Hafes Timtim selaku oknum PNS di lingkungan Pemprov Riau dalam perkara ini, ia tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, meski pelaksanaannya menggunakan e-katalog.
Lalu, menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.
Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain kegiatan tersebut, Kejati Riau juga tengah mengusut dua kegiatan lainnya di Disdik Riau. Adapun kegiatan dimaksud adalah pengadaan komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Atas (SMA), dan di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). (TP/Lbr)