DUMAI, lintasbarometer.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai akan menetapkan pemenang Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kota Dumai pada 20 Januari 2021.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Dumai Darwis, Minggu (17/1/2021).
“Penetapan pemenang Pilkada Dumai akan dilaksanakan 20 Januari bulan ini, melalui rapat pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada Pilkada Dumai 2020 yang akan dilaksanakan di Gedung Pendopo Jalan Putri Tujuh Kota Dumai,” kata Darwis.
Penetapan pemenang Pilkada, akan dilaksanakan setelah ada rilis dari Mahkamah Konstitusi (MK). “Penetapan Paslon akan kami lakukan setelah KPU menerima pemberitahuan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK),” tambahnya.
“Jika tidak ada halangan, rilis MK diperoleh sekitar tanggal 18 Januari, 20 Januari langsung kita umumkan paslon Walikota dan Wakil Walikota Dumai terpilih hasil Pilkada Dumai,” ujarnya.
Pada saat rapat pleno nanti, akan hadir saksi dari keempat paslon, partai politik atau gabungan parpol dan Bawaslu Dumai.
“Kami akan tetapkan peraih suara terbanyak di Pilkada Dumai, sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan walikota dan wakil walikota Dumai serentak lanjutan Tahun 2020 dilaksanakan di gedung Pendopo Jalan Putri Tujuh Kota Dumai, Selasa – Rabu (15-16/12/2020), dengan perolehan suara sebagai berikut.
Pasangan calon walikota dan Wakil Walikota Dumai nomor urut 01, Hendri Sandra-Rizal Akbar memperoleh 16.110 suara.
Pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 02, Eko Suharjo-Syarifah memperoleh 41.338 suara.
Pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 03, Paisal – Amris memperoleh 50.692 suara.
Dan pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 04, Edi Sepen-Zainal Abidin memperoleh 20.129 suara.
Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut, maka pasangan Walikota dan Wakil Walikota Dumai nomor urut 03, Paisal-Amris memperoleh suara terbanyak pada Pilkada Dumai 2020. (Hr/ Lbr)