1.465 Pemilih di Bengkalis Lakukan Pemilihan Suara Ulang Hari Ini

Bengkalis7349 Dilihat
banner 468x60

BENGKALIS, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, KPU Kabupaten Bengkalis akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Batin Solapan hari ini, Sabtu (12/10/2020).

Nugroho menjelaskan, pemungutan dan penghitungan suara ulang dilakukan di TPS 3 Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir, TPS 4 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan, dan TPS 5 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan.

Adapun rinciannya, di TPS 03, Kelurahan Balai Raja, ada sekitar 421 DPT dan 55 DPTb. Kemudian di TPS 04, Desa Simpang Padang ada 462 DPT dan 22 DPTb, dan di TPS 05 Desa Simpang Padang ada 458 DPT dan 47 DPTb.

“Ada sekitar 1.465 pemilih di Bengkalis akan menyalurkan hak pilihnya hari ini, baik Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” kata Nugroho.

Pelaksanaan PSU tersebut, lanjut Nugroho, berdasarkan Keputusan KPU Bengkalis No. 401/PL.02.6-Kpt/KPU.Kab/XII/2020 tentang Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 tertanggal 10 Desember 2020.

Salah satu pertimbangan Keputusan KPU Bengkalis adalah adanya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkalis No. 793/K.RI-01.PM.00.02/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020.

“KPU Riau melakukan supervisi langsung terhadap PSU di Bengkalis ini, melalui dua orang komisioner KPU Riau, yakni Joni Suhaidi di Kecamatan Pinggir dan Firdaus di Kecamatan Batin Solapan. Kita berharap lancar,” cakapnya lagi.

Untuk diketahui, Pemungutan Suara Ulang di Pinggir Bengkalis karena adanya pelanggaran, berdasarkan laporan Bawaslu, adalah ada pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun menggunakan identitas orang lain untuk mencoblos di TPS tersebut.

Setelah pemungutan selesai, ada pemilih di Pinggir, yang tidak terdaftar di dalam DPT menggunakan form C pemberitahuan memilih milik orang lain, digunakan oleh yang bersangkutan untuk memilih di TPS tersebut.

Sementara di Batin Solapan, terjadi pelanggaran karena ditemukan 14 pemilih yang menyalurkan hak suaranya di TPS lain. Seharusnya 14 orang pemilih yang terdaftar di dalam DPT di TPS 004 Simpang Padang memberikan suaranya di TPS 004. Namun ke-14 pemilih malah memberikan suaranya ke TPS 005 Simpang Padang. Setelah selesai pencoblosan jelang penghitungan, kotak suara yang di TPS 005 dibuka lalu diambil 14 surat suara dipindahkan lagi atau dibalikkan lagi ke TPS 004. (Clh/ Lbr)

banner 336x280