BENGKALIS, lintasbarometer.com
Polres Bengkalis terus mengusut dan memburu segala tindak kejahatan dari kejahatan kriminal hingga Narkotika, hal ini kembali ditunjukkan dengan diamakan dua Orang Pria diduga sebagai pengedar Sabu di dua TKP berbeda di Rupat, Kabupaten Bengkalis pada Hari Selasa (20/10/2020) sekira pukul 14:00 wib.
Kedua pria pengedar Sabu tersebut berinisial AJ (39th) laki-laki, warga Jalan Suari Rupat, Selat Morong, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang diamakan pertama disebuah rumah di Jalan Suari, dan HMT (60th) laki-laki, warga Jalan Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang diamakan di sebuah rumah di Jalan Pangkalan Buah.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan. SIK. MT, melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal SE. MH. MSi, menerangkan prihal penangkapan tersebut.
Berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa didaerah Desa Pangkalan Nyirih sering terjadi transaksi Narkoba, mendapatkan info tersebut Kasat Narkoba AKP Syahrizal SE. MH. MSi memerintahkan Kanit I Sat Narkoba IPTU Tony Armando. SE, untuk melakukan penyelidikan.
Lalu pada Hari Senin (19/10/2020) sekira pukul 15:00 wib, Tim segera bergerak menuju Rupat dan melakukan penyidikan di Desa Pangkalan Nyirih, Lohong, Pangkalan Buah, dan Sei. Cingam.
Kemudian pada Hari Selasa (20/10/2020) sekira pukul 14:00 wib Tim berhasil mengamankan AJ dirumahnya di TKP pertama, lalu melakukan penggeledahan pada rumah tersebut dan berhasil menemukan 7 paket diduga Narkoba Jenis Sabu didapur rumah tersangka, 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting press, 2 buah gunting biasa, 2 unit hp merk Samsung dan Vivo, serta Uang Tunai senilai 1.200.000 Rupiah diduga hasil penjualan Sabu.
Pada saat Tim Sus melakukan introgasi terhadap AJ tersangka mengaku mendapatkan Barang Haram tersebut dari rekannya HMT yang tinggal didaerah Sungai Cingam, kemudian tim segera melakukan pengejaran terhadap HMT dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Kemudian pada saat penggeledahan Tim mendapatkan barang bukti berupa 2 paket diduga Narkoba Jenis Sabu didalam kamar tersangka, 1 buah gunting press, 2 buah gunting biasa, 1 gulungan plastik pack bening, 1 buah dompet coklat, 2 buah hp merk Samsung dan Oppo, serta Uang Tunai senilai 600.000 Rupiah diduga hasil penjualan Sabu.
“Dari hasil introgasi keduanya mengaku bahwa Sabu tersebut akan diedarkan di Daerah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, MHT juga menerangkan bahwa Sabu tersebut didapat dari U yang juga warga Rupat, dengan cara titip beli ke wilayah Malaysia dengan Harga 12.000 RM,” Tutup Kasat Narkoba AKP Syahrizal SE. MH. MSi.
Saat ini keduanya telah diamankan ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut pungkasnya…
SUKMA NUBERI