BENGKALIS, lintasbarometer.com
DPRD Kabupaten Bengkalis Melaksanakan Rapat Paripurna ke 7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 dengan agenda Penetapan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024 Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, perubahan Alat Kelengkapan Dewan dan Perubahan Susunan Fraksi DPRD, Selasa (06/10/2020).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam dan dihadiri Asisten I Bupati Bengkalis Umi Kalsum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (2) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020, maka Rapat Paripurna ini nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Sebagaimana diketahui Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah menyurati Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis melalui surat Nomor : 038/EX/DPC.17.11/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020 yang menyatakan perihal pemberitahuan pengunduran diri sebagai anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis atas nama Kaderismanto.
Menindaklanjuti maksud surat tersebut, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Musyawarah telah mengagendakan Rapat Paripurna pada Hari ini.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD tercantum dalam Pasal 37 menyatakan bahwa “Untuk Pemberhentian Pimpinan DPRD harus diumumkan dalam Rapat Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya Keputusan DPRD disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati untuk peresmiannya,” ucap Khairul Umam.
Kemudian Ketua DPRD membacakan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang penetapan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024 dari PDI Perjuangan. Anggota Dewan Menyetujui Rancangan Keputusan disahkan menjadi Keputusan Dewan dan diakhiri dengan Ketuk Palu. (Hms/Lbr)