BENGAKALIS, lintasbarometer.com
PT. Mitra Selaksa Lumbung (MSL) yang saat ini sedang mengerjakan pekerjaan bongkar muat (PBM) di wilayah perairan Kecamatan Bukit Batu dengan durasi pekerjaan sekitar 12 bulan, disinyalir tidak melengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), Jamsostek maupun BPJS bagi pekerjanya.
Di samping itu, keberadaan PT. MSL yang berkantor di Jl. Jend. Sudirman Pasar Baru Desa Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu juga dapat dikatakan ilegal, karena perusahaan tersebut tidak memiliki plank nama kantor dan tidak pernah melapor ke UPT Disnaker Kecamatan Bukit Batu.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Laskar Melayu Bersatu Kecamatan Bukit Batu Rusli Ita melalui Humasnya Zulfan Mahendra kepada mediakepri.co.id, Kamis, 20 Agustus 2020.
Pemerhati Sosial di Kecamatan Bukit Batu ini mengatakan, setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawannya dalam melaksanakan pekerjaan fisik, baik itu di darat maupun di perairan, harus menyediakan APD standar, jamsostek serta BPJS bagi pekerjanya. Apalagi menyangkut pekerjaan dengan resiko tinggi.
“Utamakan keselamatan pekerja, jangan hanya tenaganya saja yang diperas,” ujar Zulfan Mahendra geram.
Selanjutnya, Sekretaris Forum Pengusaha Pribumi Bukit Batu (FPPBB) ini menerangkan, setiap perusahaan bongkar muat sedapat mungkin harus memberikan peluang dan kesempatan kerja bagi penduduk setempat, serta harus mentaati ketentuan perundang-undangan tentang keselamatan dan keamanan, perlindungan lingkungan maritim dan lain sebagainya, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Dari dan Ke Kapal.
Karena itu, lanjut Zulfan Mahendra, ia meminta kepada KSOP Kelas II Tanjung Buton sebagai regulator dalam hal ini,
untuk menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan managemen PT. MSL, termasuk mengenai izin domisili dan bongkar muatnya.
Jangan sampai nanti gara-gara ketidaktegasan KSOP, timbul gejolak di tengah-tengah masyarakat terkait keberadaan perusahaan tersebut, terangnya.
Selanjutnya Zulfan Mahendra mengatakan, mengenai tenaga kerja, seharusnya managemen PT. MSL memberikan kesempatan bekerja bagi masyarakat di Kecamatan Bukit Batu secara merata untuk setiap desa dan kelurahan yang ada.
“Jangan hanya mempekerjakan masyarakat tertentu saja. Agar tidak ada konflik, managemen harus adil,” ujarnya.
Masih banyak desa yang juga berdampak sebagai akibat adanya pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh PT. MSL tersebut.” terangnya.
Sementara itu, Kepala UPT Disnaker Kecamatan Bukit Batu Ali Hasan mengatakan, sampai saat ini managemen PT. MSL tidak pernah melapor kepada kami.
“Saya sudah hubungi managemen perusahaan tersebut via telepon. Katanya akan melapor ke kantor, tapi sampai sekarang tidak datang,” tutur Ali Hasan kepada mediakepri.co.id melalui sambungan telepon selulernya.
Selanjutnya Ali Hasan menambahkan, ia akan memanggil kembali pihak managemen PT. MSL tersebut.
“Karena hari libur sampai Minggu, akan saya panggil hari Senin nanti, jika tidak juga datang, akan saya surati,” tutupnya. (j)