BENGKALIS,Lintasbarometer.com
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis Kholijah, Senin 13 April 2020 menyampaikan bahwa, saat ini untuk kuota kartu prakerja sudah dilakukan penutupan.
Penutupan tersebut lantaran, kuota kartu prakerja sudah melebihi target dari provinsi. Sedangkan untuk kabupaten Bengkalis yang sudah terdata sebanyak 9.622 orang.
“Sudah selesai dan sudah ditutup kuotanya, karena udah melebih target di provinsi. Kita di kabupaten Bengkalis yang terdata sebanyak 9.622 orang yang kita data. Itu data perbanyakan dari usaha kecil menengah (UKM) yang berdampak pada Covid-19 ini,” ungkap Kadisnakertrans Bengkalis Kholijah kepada Riau24.com.
Disamping itu, lanjut Kholijah, yang terdampak dalam Covid-19 ini, adalah dilamnya juga ada yang dari TKI dan ada juga dari perusahaan perusahaan yang merumahkan seperti perhotelan, Mall, terus ada juga karyawan karyawati yang dirumah dampak dari Covid-19 ini serta ada juga karyawan yang di PHK.
“Sekarang ini saya belum bisa memberikan rinciannya berapa jumlah karyawan yang dirumahkan atau di PHK itu, dan sampai hari kami dari pihak Disnakertrans masih terus melakukan pendataan,” ujarnya seraya mengatakan masih dalam perjalanan menuju Mandau dari Bengkalis.
Menurut Kholijah, karyawan yang di PHK tersebut masih sebagian kecil dan belum begitu banyak. Apalagi belum adalah perusahaan yang berdampak Covid-19 ini, men PHK kan karyawannya,”Kalau yang dirumahkan memang sudah ada dalam sebulan dua bulan ini. Cuma saya belum bisa menginformasikan lebih lanjut berapa jumlahnya itu,” ucapnya.
Disinggung upaya apa akan dilakukan pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Disnakertrans Bengkalis sendiri soal merumahkan karyawan/PHK. Kholijah menerangkan bahwa, kami menghimbau kepada setiap perusahaan yang ada jangan sempat ada terjadi.
“Jangan sampai terjadi PHK dalam keadaan suasana seperti ini, dan ini juga terpulang kepada pihak perusahaan sendiri. Kita juga menghimbau dengan keadaan darurat saat ini, memang semua mengalami. Kalau dapat jangan perusahaan itu merumahkan tanpa gaji. Boleh merumahkan tetapi gajinya tetap berjalan,” ujarnya seraya dalam wabah Covid19 tidak ada pihak perusahaan besar yang merumahkan karyawan dan PHK. (R24/Lbr)