RUPAT, lintasbarometer.com
Dinas lingkungan hidup pekan baru provinsi Riau. POLHUT,Kamis (28/11/2019) turun langsung kelapangan guna melakukan peninjauan lokasi lahan yang di duga hutan register MANGGROV.
Dimana perusahaan tambak udang yang di duga selama ini telah melakukan aktivitas penyulapan yakni, termasuk di sejumlah hutan redister, di pantai Ketapang. desa sungai cingam, pulau Rupat. Berberapa waktu lalau.
Namun demikian sejumlah berita yang vilar di media sosial, online dan cetak terkesan di bantah ”Aliamran , meskipun di temukan sejumlah pengkanalan yang di duga memakan bibir pantai ketapang.
Aliamran membantah sejumlah pemberitaan yang menurut dia lahan tersebut di peroleh perusahaan tambak udang itu dari PT BCR, selain itu dia juga mengatakan kalau lahan PT yang di maksud sebelum nya juga di beli dari sejumlah masyarakat.
”kalau lahan tersebut ( tambak udang) yang di peroleh dari PT bcr yang juga lahan sawit waktu itu. Tutur nya singkat. Ketika di temui pihak POLHUT. Di lapangan.sebagian di beli dari masyarakat,”ungkap ali
Ironis nya dalam temuan serta data yang di peroleh di lapangan. di duga pihak oknum tersebut bertentangan dari kenyataan ,sejumlah temuan di temukan dugaan bekas galian kanal yang besar juga lebar serta kedalam-man dan panjang.
Di pinggiran pantai selat morang. Nah pertanyaan, siapkah Ali Amran, tersebut dalam kasus itu Semtara dia mangakui kalau lahan tersebut di peroleh dari lahan perkebunan sawit.
Namun demikian sejumlah pengkanalan yang di duga memakan sejumlah bibir pantai selat morang bahkan di duga termasuk, hutan register ( manggrov )
Sejumlah masyarakat meminta Dinas terkait agar di tindak tegas jika benar hal tersebut dapat memberi dampak buruk terhadap lingkungan. Yang konon kata nya dapat menyebabkan abrasi pantai
Demikian juga halnya yang disampaikan oleh petugas Pulhut Provinsi Riau, Syafrinal mengatakan kalau pihak mereka turun lapangan, guna menindak lanjutti terkait persoalan tersebut (tambak udang red).
Selain itu dia juga mengatakan pihak nya tidak memvonis, menghakimi dan tidak memberi sangsi, sejumlah hal yang di maksud itu,” Ujar dia lagi. Nanti ada tim khusus lain nya. Jikalau Terkait perizinan juga lahan hutan bakau dan sebagainya masing-masing memiliki tim khusus. Sebut beliau
”kami bertugas tidak memvonis, menghakimi, atau memberikan sangsi. Papar nya” untuk itu nanti ada tim khusus nanti sebut nya”
Selain itu dia mengatakan kalau desa cingam. Mereka ( pihak) nya Yang jelas POLHUT sudah datang ke lokasi tambak terang. “Syah ketua Tim.
” saya tidak berwewnang untuk memberikan informasi apa pun di luar tugas kami,” ucap Syah selaku ketua tim ketika di wawancarai sejumlah awak media.
Ia juga menambahkan untuk persoalan tersebut nanti ada bagian team khusus” Yang jelas tu bukan wewenang kami pungkas nya saat diwawancarai awak media terkait perihal perizinan tambak udang tersebut. (Alan)