Perambah Hutan Bakau Diduga Pengusaha tidak Kantongi Izin

banner 468x60
RUPAT, lintasbarometer.com
Desa sungai cingam di ke-camatan Rupat batu panjang. Marak menjadi asumsi publik. ditemukan ada nya penggalian tambak udang yang diduga masuk wilayah hutan register ( mangrov ) bahkan dugaan tidak kantongi izin. (28/11/2019.)
forum wartawan Rupat FORWA. Merupakan tim media yang tergabung sejumlah media, cetak dan online. Croscek tepat nya pada hari Rabu tanggal (25/11/19). Membenarkan bahwa ada nya tambak udang yang sempat pilar di media masa cetak dan online. Berberapa waktu lalu.
Ironisnya pengusaha tambak udang yang yang di maksud di duga menggarap hutan register dii wilaya pantai Ketapang desa Sungai Cingam yang diduga dapat mengundang dampak abrasi pantai di lingkungan sekitar Ketapang desa cingam.
Akibat sejumlah perpohonan bakau yang di garap oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat berdampak mengakibatkan abarsi pantai seperti halnya baru-baru ini yang dibumingkan oleh pihak pemkab bengkalis agar masyarakat bersama-sama menjaga pantai jangan sampai terjadi abarsi, akan tetapi hal itu berdampak terbalik dengan kenyataan yang ada dilapangan khususnya di pulau Rupat
” amat di sayangkan hal itu. Akibat kanal yang di gali cukup lebar dalan dan panjang. Sehingga memakan hutan register”, Ujar Jonggi. Dia menambakan
”seperi mana galian kanal mereka yang di duga melebihi ke-lebar sehingga memakan bibir pantai Ketapang. Kata nya.
Demikian halnya yang disampaikan oleh, Jonggi siahan ketua FORWA Rupat ,amat menyayangkan hal itu dimana dalam pantauan tim FORWA ada nya pengkanalan yang cukup lebar sehingga memakan pingiran tebing pantai yakni hutan bakau REGISTER. yang berkemungkinan dapat menggundang abrasi.
Selanjutnya pihak mereka berharap kepada pemerintah pusat agar benar-benar menanggapi secara serius dalam hal tersebut. Terang mereka . Dimana pulau Rupat merupakan pulau terluar di kabupaten Bengkalis. Yang berbatas negara tetangga, yakni selat melaka. Ujar nya
Seperti halnyab yang dibunyikan dalam Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 THN 2009. Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( UUPPLH). Menyebut bahwa ” setiap usaha dan/ atau UKL- UPL wajib memiliki izin lingkungan. imbuh Jonggi.
Menurut sumber ketika di kofirmasi pada hari bersamaan mereka mengatakan jika pengusaha tambak udang yang di maksud bukan dari kelompok masyarakat.
” bukan dari kelompok masyarakat, bukan. Ungkap sumber. Jika hal tersebut ada mencatut Masyarakat cingam itu tidak benar. ujar sumber
”terkait aktivis perusahaan memiliki perizinan atau kelompok tersebut saya tidak tau,” ujar Alek
Tugas saya hanya memperketat penjagaan ungkap nya. ” Kalau pihak bapak masuk di wilayah ini memang tidak saya perbolehkan. Tegas nya
Sembari memperkenalkan diri nya dari ararnut BATALION 13. Ujar Alek. (Sukma, n)
banner 336x280