Aparat melakukan penjagaan saat KPK melakukan penggeledahan kantor pengusaha Dedi Handoko di Tanjung Rhu Kamis (28/11/2019)
PEKANBARU, lintasbarometer.com
Dedi Handoko, atau akrab disapa DH pengusaha ternama di Kota Pekanbaru membenarkan bahwa kantornya di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengatakan bahwa penggeledahan tersebut terkait Bengkalis.
“Tidak tahu, yang terpenting tidak ada kaitannya” ungkap DH kepada wartawan Kamis (28/11/2019) saat ditanyakan apakah penggeledahan KPK tersebut soal kasus proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis yang menyebabkan Amril Mukminin menjadi Tersangka.
Dia juga mengatakan bahwa penyebab kantornya diperiksa KPK, lantaran ada foto dirinya bersama Bupati Kabupaten Bengkalis Amril Mukminin. “Ada foto saya dengan bupati” ujarnya singkat.
DH kembali menegaskan bahwa dirinya tidak ada hubungan sama sekali soal kasus Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Untuk diketahui, jika penggeledahan itu terkait dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Kepala PU Kabupaten Bengkalis, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construktion (MRC), Hobby Siregar, sebagai tersangka. Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan penjara 7 tahun dan 7,5 tahun.
Dalam kasus Amril ini, KPK menetapkan Bupati Bengkalis ini sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Amril kata KPK, diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.
Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut, Duit itu diterima Amril agar bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.
Dalam kasus dugaan suap itu, Amril disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau hurut b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya juga KPK telah melakukan cekal terhadap Amril Mukminin agar tidak berpergian ke luar negeri. Sebelumnya, serangkaian penggeledahan pun telah dilaksanakan. (*)
sumber : https://gagasanriau.com