BENGKALIS, lintasbarometer.com
Dalam rangka mengantisipasi terjadinya
Kebakaran huran dan lahan (Karhutla) jajaran Polres Bengkalis melakukan kegiatan gabungan guna penyelidikan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Andrie Setiawan SH, SIK bersama Kasat Polair Bengkalis, Akp Rahmad Hidayat,SIK beserta Kanit Tipidter Iptu Gunawan,SH, Kanit Res Rupat Ipda Zulkifli, Kanitres Ruput Mulyadi srta anggota, pada hari Sabtu 8 Febuari 2020 sekira pukul 15.00 Wib s/d selesai melakukan penyelidikan, olah TKP Karlahut dan Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Kabupate Bengkalis.
Berdasarkan dari keterangan yang diperileh dilapangan bahwasannya, Adi Rohani alias Atiok selaku oemilik lahan seluas 4,5Ha yang berdomisili di RT.001/RW.008 dusun Hutan Samak desa Titiakar kecamatan Rupat memerintahkan Mohammad Soheb untuk memberaihkan lahannya, hal itu dibenarkan oleh Aprizal selaku kepala dusun Hutan Samak desa Titiakar.
Menurut Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Andrie Setiawan SH, SIK memebenarkan hal tersebut bahwasannya telah terjadi tindak pidana Karhutla.
“Kejadian berawal sekitar tahun 2019 oleh Hadi Rohani als Atiok selaku pemilik lahan seluas 4,5 Ha dengan memperkerjakan Muhammad Soheb, Fauzan dan Lasiran untuk mengelola lahannya, kemudian pekerjaan itu dilakukan dengan cara pembersihan lahan dengan merancun rumput semak selanjutnya dilakukan penanaman bibit sawit dan ditahun yang sama sebelum Muhammad Soheb dan Fauzan bekerja meracun rumput dan menanam pohon sawit, dilahan tersebut sudah pernah terbakar”ujar Kasat
Dari hasil pemetaan kawasan hutan didapati lahan Hadi Rohani als Atiok masuk dlam Kawasan HPT, sementara utk melakukan kegiatan perkebunan sawit Hadi Rohani als Atiok tidak memiliki izin perkebunan dari menteri.
Dari keterangan Hadi Rohani als Atiok menerangkan bahwasan benar pada tahun 2019 saksi mengetahui bahwa lahannya yang sudah ditanami sawit terbakar, akhirnya dibiarkan sja.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP dan keterangan saksi-saksi dilapangan serta pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan terhadap Hadi Rohani alias Atiok sebagai Tersangka pelaku pembakaran lahan dan Hutan yang terjadi di dusun Hutan Samak desa Titiakar Kecamatan Rupat kabupaten bengkalis”imbuh Kasat Reskrim. (Hendrik Sitompul)