Kejagung Panggil 2 Saksi Lagi Terkait Korupsi Duta Palma Usai Tetapkan Eks Bupati Inhu Tersangka

Indragiri Hulu7212 Dilihat
banner 468x60

INHU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Dua saksi dipanggil Kejagung terkait kasus korupsi Duta Palma usai tetapkan 2 tersangka yaitu Eks Bupati Inhu Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi.

Kasus tersebut tak hanya korupsi tapi juga tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Setelah penetapan dua orang tersangka tersebut, Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi pada Selasa (2/8/2022).

Siapa saja 2 saksi yang dimintai keterangan itu?

Dua orang saksi tersebut adalah AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai pada Direktorat Jenderal Bea Cukai dan TTG selaku Direktur PT Palma Satu.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Sebelumnya, Ketut Sumedana juga menjelaskan tentang penetapan status tersangka terhadap mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh jaksa penyidik Pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung RI.

Keterangan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam siaran pers yang diterima, Senin (1/8/2022).

“Tim jaksa penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” jelasnya.

Thamsir Rachman, ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Sementara Surya Darmadi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Tak hanya terkait dugaan korupsi, Surya Darmadi juga ditetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dijelaskan Ketut, pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (diantaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu (periode 1999-2008).

Kesepakatan itu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Inhu di lahan yang berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya).

“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,” sebut Ketut.

Kenyataannya, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut, mengakibatkan kerugian perekonomian negara.

Yakni, hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Inhu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Atas perbuatannya, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka Darmadi, turut dikenakan pula Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Rls)

banner 336x280