Pemkab Inhu Adakan Sosialisasi Perbup Penggunaan Sertifikat Elektronik

Indragiri Hulu339 Dilihat
banner 468x60

INHU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu mengadakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Pengunaan Setifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Ruang Yopi Arianto Lantai 4, Kantor Bupati, Rabu (31/03/2021).

Dalam acara ini dihadiri oleh Pejabat Bupati Indragiri Hulu yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawalter, S. M.Pd, Kepala Badan Balai Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara, yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Imam Resti Muhtahar, S. ST, serta Camat se Kabupaten Indragiri Hulu.

Pejabat Bupati Indragiri Hulu yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawalter, S. M.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini diselenggarakan bertujuan untuk menambah pengetahuan serta pemahaman mengenai Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Pengunaan Sertifikat Elektronik sekaligus implementasinya guna menunjang kinerja pemerintahan yang lebih baik.

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tandatangan elektronik dan identitas menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik, sambung Jawalter.

Sementara itu Kepala Badan Balai Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandiman Negara, yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Imam Resti Muhtahar, S. ST. Menyampaikan tentang pentingnya buat keamanan elektronik dan data – data Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Layanan berbasis publik.

“Karena masih suasana pandemi Covid-19, acara sosialisasi ini menerapkan protokol kesehatan (Prokes), dimana peserta yang hadir menerapkan 3 M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. (***)

banner 336x280