Polres Inhu Amankan Laki-laki Paruh Baya Pengedar Narkoba Seberat 7,97 Gram

Indragiri Hulu9091 Dilihat
banner 468x60


INHU, lintasbarometer.com

Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,97 gram dan uang tunai sebanyak Rp 232, 240.000 kamis 25 februari 2021 kemarin pada pukul 29:30 wib.

banner 336x280

Sabu-sabu dengan skala cukup besar ini diketahui di dapatkan dari seorang warga Desa pekanheran Kecamatan Rengat Barat yakni RA Alias Kadus usia 51 tahun.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran dan Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi S.I.K, MH kepada media ini mengatakan Jumat 5 Maret 2021 membenarkan penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu di Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat tersebut.

Dijelaskan Misran, berawal informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi dan peredaran narkoba di Desa Pekan Heran.

Menindak lanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu dibawah pimpinan KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren S.Sos, Kamis 25 Februari 2021 turun ke Pekan Heran untuk penyelidikan.

Pada pukul 19.00 WIB, tim melakukan pengintaian pada sejumlah titik yang dianggap rawan dijadikan lokasi transaksi narkoba, benar saja, pukul 19.30 WIB tim melihat seorang laki-laki paruh baya tak dikenal sedang duduk disekitar kuburan Cina. Laki-laki paruh baya itu seperti menunggu seseorang serta menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Tim mengamankan laki-laki itu,
Saat tim mendekat, laki-laki itu sempat membuang sesuatu ketanah, setelah dicari, akhirnya ditemukan 1 kantong plastik warna hitam, ketika kantong dibuka, ada 1 kotak kanebo, dalam kotak kanebo ada lagi 1 kotak vitamin merek Inboost, tim sempat terkejut ketika melihat isi kotak vitamin itu, sebab ada 2 bungkus besar serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 7,97 gram.

Tersangka langsung diamankan beserta barang bukti, selanjutnya tim menuju ke rumah tersangka, saat digeledah, ditemukan lagi uang tunai sebesar Rp 232, 240.000 yang diduga hasil penjualan narkoba sesuai pengakuan tersangka.

Selain uang tunai, juga diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba, seperti puluhan plastik klep, sendok dari pipet, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan lainnya.

“Kasus ini sedang dikembangkan, sebab berdasarkan pengakuan tersangka, kuat dugaan masih ada lagi keterlibatan tersangka lain, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ringkus,” tutup Misran. (J)

banner 336x280