PEKANBARI, lintasbarometer.com
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal saat melakukan kunker ke Riau guna membahas terkait pemerintah desa dan dana desa di Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin (11/7/2022).
– Puluhan kepala desa di Riau terindikasi melakukan penyalahgunaan dana desa. Totalnya mencapai 20 desa di sembilan kabupaten di Provinsi Riau.
Dari 20 desa tersebut, ada enam desa yang sedang proses hukum di antaranya, Desa Teluk Masjid Kabupaten Siak, Desa Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu, Desa Titik Akar Kabupaten Bengkalis.
Desa Mantulik Kabupaten Kampar, Desa Tanjung Karang Kabupaten Kampar dan Desa Teras Tajak juga di Kabupaten Kampar.
Kemudian ada 14 desa telah berketetapan hukum.
Dengan rincian 4 Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti yakni Desa Tanjung Medang, Citra Damai, Baran Melintang, dan Desa Mekong.
Selanjutnya, 4 desa di Kabupaten Pelalawan yakni Desa Sungai Solok, Sungai Upih, Merbau, dan Desa Segamai. Lalu, 1 desa di Kabupaten Indragiri Hulu yakni Desa Air Putih, 1 desa di Kabupaten Kampar yakni Desa Gerbang Sari.
Selanjutnya, 1 desa di Kabupaten Indragiri Hilir yakni Desa Pelanduk. Terakhir, 3 desa di Kabupaten Rokan Hilir yakni Desa Pasir Putih Utara, Penipahan Laut, dan Desa Sungai Najo Pusako.
“Banyak ditemukan kesalahan administrasi. Sehingga itu dianggap pemeriksa sebagai penyelewengan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Riau guna membahas terkait pemerintah desa dan dana desa di Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin (11/7/2022).
Syamsurizal mengatakan, kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Riau guna melihat lebih dekat persoalan pemerintah desa.
Satu hal yang menjadi perhatian mereka adalah penggunaan alokasi dana desa.
“Yang menjadi perhatian kita adalah masalah penggunaan alokasi dana desa,” kata Syamsurizal didampingi Gubri Syamsuar, di Gedung Daerah Provinsi Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.
Lebih lanjut Syamsurizal mengatakan, pihaknya melihat persoalan pengguna dana desa ini disebabkan karena anggaran dana desa terlalu besar.
Sehingga kurang pemahaman tentang pengelolaan keuangan.
Karena itu, kata Syamsurizal, persoalan tersebut perlu didudukkan betul sehingga kedepan tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Seperti perangkat pemerintah desa diperiksa padahal mereka tidak melakukan apa-apa.
“Ini kelemahan dan ketidaktahuan mereka terkait administrasi pengelolaan dana desa itu, sehingga ini menjadi masalah hukum,” katanya.
Sementara Gubernur Riau Syamsuar pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa semua desa yang ada di Riau telah memiliki BUMDes, yang tujuannya untuk memajukan desa dan sejahterakan masyarakat desa.
“Semua desa di Riau sudah mempunyai BUMDes semenjak adanya Bantuan Keuangan Khusus (BKK),” ujarnya.
Dijelaskan Gubri, sebanyak 386 atau 24 persen desa di Riau memiliki BUMDes Berkembang, 442 atau 28 persen BUMDes tumbuh, dan 561 atau 35 persen BUMDes dasar.
Syamsuar berharap BUMDes bisa mendukung perekonomian desa serta mengurangi angka pengangguran.
Untuk memanfaatkan potensi daerah, Gubri Syamsuar menyebutkan sebagian besar BUMDes bergerak dalam bidang pertanian dan perkebunan.
“BUMDes di Riau mengalami peningkatan dan kemajuan, BUMDes juga bergerak dibidang perkebunan dan pertanian, lebih mengembangkan kreativitas,” katanya Syamsuar. (Rls)