JAKARTA,lintasbarometer.com
Bareskrim Polri mengungkap kasus kecurangan dalam penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun anggaran 2021.
Dalam kasus ini, ada 30 orang ditetapkan sebagai tersangka, beberapa di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kasus kecurangan CASN tersebar di lima provinsi berbeda.
Kelimanya adalah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Sulawesi Selatan.
“Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 warga sipil, ada sembilan PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan itu,” kata Gatot di Bareskrim Polri, Senin (25/4).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan lokasi kecurangan terbanyak di Sulawesi Selatan.
“(Sulawesi Selatan, red) ada beberapa lokasi, yaitu di Kota Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang,” ujar Gatot.
Menurut dia, kasus ini terungkap setelah adanya informasi dugaan kecurangan CASN yang dilaksanakan pada 14-30 Oktober 2021.
Bareskrim Polri mengungkap kasus kecurangan dalam penerimaan CASN tahun anggaran 2021 dan menangkap puluhan warga sipil dan PNS.
Selanjutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) belerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan perihal dugaan kecurangan itu.
Bareskrim pun membentuk satgas yang beranggotakan 31 personel gabungan direktorat, polda, dan polres.
Hasilnya, ditemukan adanya kecurangan CASN di lima provinsi itu.
Polisi pun menangkap 30 orang yang diduga terlibat kasus dugaan kecurangan CASN itu.
Puluhan tersangka itu kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32 juncto dan Pasal 50 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Jpnn)