JAKARTA, lintasbarmeter.com
Awal 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis bergerak cepat menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemekaran wilayah di Kabupaten Bengkalis.
Raperda yang akan dirumuskan itu soal pemekaran Kecamatan, Kelurahan dan Desa se kabupaten Bengkalis.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bengkalis Sanusi mengungkapkan bahwa, saat ini pihak Dewan masih dalam tahapan mendengarkan aspirasi masyarakat di seluruh kecamatan, desa dan kelurahan.
Disamping itu, pihak Dewan juga melihat mengenai usulan pemekaran yang pernah masuk di Pemerintah Bengkalis.
“Setelah tahapan ini selesai nanti baru akan masuk tahapan selanjutnya, yakni akan dilakukan kajian naskah akademik rencana Ranperda yang akan dibuat,” ungkap Sanusi, kepada sejumlah wartawan, Minggu 31 Januari 2021.
Selain itu Bapemperda dan Komisi I DPRD Bengkalis juga tengah melihat aspek Yuridis dan Sosiologis terkait pembentukan Ranpeda yang akan diusulkan menjadi Perda nantinya.
Kemudian, Bapemperda akan mengaji aspek Yuridis supaya penyusunan Ranperda pemekaran, sementara dari Komisi I menyusun aspek Sosiologis berkenaan dengan syarat pemekaran yang akan dilakukan tersebut.
“Ketika sudah selesai nantinya akan disesuaikan dengan kajian naskah akademik. Setelah semua tahapan ini dilakukan baru naskah yang telah dibuat ini akan diparipurnakan untuk disahkan menjadi Ranperda Pemekaran. Setelah disahkan Ranperdanya baru nanti akan dibentuk Pansus Ranpeda pemekaran agar bisa digesah menjadi Perda. Ini prosesnya masih panjang dan berjalan, yang kita lakukan baru tahap awal pembentukan Ranperda,”ujarnya.
Dari tahapan yang dilakukan DPRD Bengkalis, lanjut Sanusi, data yang masuk ada beberapa kecamatan yang kemungkinan bakal dimekarkan dan masuk dalam Ranperda yang tengah di kerjakan ini.
Diantaranya untuk kecamatan Bathin Solapan rencananya akan ada satu Kecamatan pemekaran, Kecamatan Mandau akan ada tiga kecamatan pemekaran, Kecamatan Siak Kecil akan ada satu pemekaran Kecamatan.
“Kecamatan Bengkalis rencananya akan ditambah dua Kecamatan, Kecamatan Bantan akan ditambah satu dan Kecamatan Rupat juga akan ditambah satu kecamatan,”ungkapnya.
“Selain pemekaran kecamatan dalam Ranperda yang akan disusun juga akan ada sejumlah desa dan kelurahan yang akan dimekarkan. Pihaknya masih melakukan pengkajian tahap awal potensi pemekaran yang akan dilakukan,”pungkasnya.