BENGKALIS, lintasbarometer.com
Tim Sentra Gakkumdu sepakat menaikkan tahap penyidikan dugaan laporan oknum Ketua RT yang melakukan pembubaran kampanye paslon Abi Bahrum – Herman (AMAN) di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Naik ke tahap penyelidikan tersebut dari hasil sidang pleno Tim Sentra Gakkumdu terdiri dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan Polres Bengkalis serta Bawaslu Kabupaten Bengkalis dilaksanakan tertutup, Jumat, 27 November 2020 silam di kantor Bawaslu Kabupaten Bengkalis.
“Dalam hal suatu temuan, menemukan memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, kesimpulan rapat wajib memutuskan untuk melanjutkan temuan atau laporan ke tahap penyidikan,” kata Komisioner Bawaslu Bengkalis, M Hari Rubianto, kepada sejumlah wartawan, saat komprensi pers, Senin 30 November 2020 di Sekretariat Bawaslu Bengkalis, Jalan Antara Bengkalis.
Tampak hadir, Tim Sentra Gakkumdu Bengkalis di antaranya, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, Kasipidum Kajari Bengkalis Imanuel Tarigan dan anggota Komisioner Bawaslu Bengkalis.
Hari menambahkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Pasal 187 Ayat 4 tersebut berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” tambahkanya.
Hari mengatakan, kampanye merupakan hak semua pasangan kepala daerah yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan KPU. Semua pihak tidak boleh menolak, menghalangi, ataupun mengganggu proses kampanye.
Selanjutnya setelah pembahasan kedua sentra gakkumdu akan melanjutkan ketahap penyidikan yang akan diteruskan oleh unsur kepolisian selam 14 hari ke depan yang dimulai pada hari Sabtu (28/11) lalu.
Sementara, Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi mengatakan, memanggil pihak-pihak terkait dalam proses penyidikan.
“Akan kita lakukan pemanggilan-pemanggilan kembali terkait dalam proses penyidikan,” ujar Kasat Reskrim.
Untuk status saat ini belum bisa ditetapkan, namun proses penyidikan akan dilakukan oleh Polres Bengkalis.
“Status belum, karena baru dari proses penyelidikan ke penyidikan jadi kita seterusnya melakukan proses sidik dan itu sudah penyidik Polri dalam sentra gakkumdu yang bekerja pada saat ini,” kata Kasat Reskrim.
Sementara, Kasipidum Kajari Bengkalis, Imanuel Tarigan melakukan klarifikasi terhadap anggota Sentra Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri Bengkalis merilis ke media online yang memutuskan kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Saya sebagai kordinator dari Kajari Bengkalis memang ada pernyataan anggota sentra Gakkumdu dari unsur kejaksaan tapi karena yang berhak memutuskan dilanjutkan atau tidak ada pada kordinator. Dan kami melakukan rapat dan memutuskan kasus ini naik ke tahap selanjutnya,” terang Kasipidum Kajari Bengkalis. (Ro/ Lbr)