PEKANBARU, lintasbarometer.com
Pemalsuan STNK di Pekanbaru Riau ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2018 silam. Mayoritas pemesannya adalah pemilik kendaraan bodong atau hasil curian.
Seorang pria berinisial DZ ( 49) ditangkap atas kasus pemalsuan surat tanda nomor kendaraan ( STNK ) di Kota Pekanbaru, Riau.
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tampan pada Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, petugas menyita sejumlah barang bukti setelah menggeledah rumah pelaku di Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau.
“Barang bukti berupa satu set komputer, tiga unit printer, satu unit mesin laminating, tujuh lembar STNK dan surat ketetapan pajak palsu, dua lembar STNK asli,” sebut Ambarita kepada wartawan dalam konferensi pers di Polsek Tampan di Pekanbaru, Sabtu (22/8/2020).
Ambarita menjelaskan, pelaku DZ telah melakukan pemalsuan STNK sejak tahun 2018 lalu. Selain STNK, pelaku juga memalsukan surat ketetapan pajak kendaraan bermotor.
“Pelaku mengaku sudah tidak ingat lagi berapa orang yang sudah dibuatkan STNK palsu. Pelaku memasang tarif satu lembar STNK Rp 1,5 juta,” kata Ambarita. Dalam aksinya, lanjut dia, pelaku memiliki anak buah yang bertugas mencari orang yang ingin dibuatkan STNK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Ambarita, kebanyakan pemesan STNK palsu kepada DZ, yakni pemilik kendaraan bodong atau hasil curian.
Pemesan juga harus membayar uang muka sebesar Rp 500.000. “Jadi pelaku ini membuatkan STNK palsu buat kendaraan bodong, seperti mobil dan sepeda motor. Kita akan dalami lagi data-data yang dibuat pelaku,” kata Ambarita.
Untuk mendapatkan orderan, pelaku memiliki jaringan dengan mengerahkan beberapa orang anak buah yang masih diselidiki polisi. “Pemesannya tidak hanya dari Riau saja, tapi juga ada dari Jakarta dan Bandung yang dikirim lewat jasa pengiriman,” kata Ambarita.
Ambarita juga mengungkapkan pelaku sebelumnya pernah memalsukan kartu tanda penduduk ( KTP) dan Kartu Keluarga ( KK). Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
(TK/ Lbr)