Sri Mulyani Beri Diskon Pajak Lagi ke Perusahaan, Jadi 50 Persen

Nasional7196 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan stimulus fiskal berupa potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau pajak perusahaan menjadi 50 persen. Sebelumnya, pemotongan PPh Badan ini hanya 30 persen.

“Kemudian untuk PPh-nya tadi saya sampaikan sudah diturunkan menjadi 50 persen untuk pembayaran masanya,” ujar Sri Mulyani saat menjadi pembicara utama di Kongres Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara virtual, Sabtu (22/8).

Dia melanjutkan, kenaikan diskon pajak itu bertujuan untuk memberikan keringanan bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19. Sri Mulyani berharap, stimulus-stimulus yang telah diberikan pemerintah bisa memulihkan ekonomi di tahun ini.

“Jadi ini semuanya kita juga lakukan di dalam rangka merespons kebutuhan-kebutuhan, termasuk masing-masing industri yang secara spesifik pasti memiliki kondisi tertentu,” jelasnya.

Aturan mengenai diskon pajak perusahaan menjadi 50 persen itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2020, yang baru terbit hari ini. Beleid ini sekaligus merevisi PMK 86 Tahun 2020 mengenai insentif pajak.Adapun diskon pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.
Dalam beleid terbaru itu disebutkan, wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran PPh Pasal 25 dari sebelumnya pengurangan sebesar 30 persen dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50 persen.
Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana yaitu wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.
Keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.“Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran, maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020. Sedangkan bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan,” tulis keterangan resmi Ditjen Pajak.
sumber:Kumparan
banner 336x280