Kejati Kembalikan Berkas Muhammad ke Polda Riau

Pekanbaru13487 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Tinggi(Kejati) Riau mengembalikan berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad, ke Polda Riau. Jaksa peneliti meminta berkas itu dilengkapi (P19) dengan sejumlah petunjuk yang diberikan.

“Iya betul (P19). Berkas kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Sabtu (22/8/2020).

Pengembalian berkas perkara Wakil Bupati Bengkalis nonaktif itu dilakukan pada pekan lalu. Jaksa peneliti menunggu pelimpahan berkas kembali oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Jika berkas kembali dilimpahkan, maka jaksa peneliti akan menelaah lagi kelengkapan berkas sesuai petunjuk yang diberikan. Kalau sudah lengkap berkas akan dinyatakan lengkap atau P21.

Sementara, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menegaskan, penyidik masih melengkapi berkas perkara. “Saat ini penyidik masih melengkapi (berkas perkara) lain,” kata Sunarto.

Sunarto belum bisa memastikan kapan lagi berkas itu diserahkan ke kejaksaan. “Belum ada info dari sana (penyidik),” tutur Sunarto.

Muhammad ditahan oleh Polda Riau sejak Jumat (7/8/2020). Dia diperiksa sebagai tersangka dan berkas perkaranya dikirim ke Kejati Riau pada Senin (10/8/2020) siang.

Muhammad menjadi buronan ketika masih menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis setelah Amril Mukminin ditahan oleh KPK. Sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya.

Akhirnya keluar Surat Keputusan Gubernur Riau terkait Pengangkatan Sekda Bengkalis, Bustami HY selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.

Sebelumnya ditetapkan sebagai buronan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah tiga kali memanggil Muhammad.

Panggilan pertama, 3 Februari 2020, Muhammad tidak hadir.

Penyidik melayangkan pemanggilan kedua terhadap Muhammad, ia juga tidak hadir dan minta penundaan jadwal pemeriksaan pada 25 Februari 2020.

Ketika itu, Muhammad beralasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya dan minta diperiksa tanggal 25 Februari 2020. Namun ketika jadwal penundaan, Muhammad juga tidak hadir.

Setelah menghilang, Muhammad tiba-tiba mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun permohonan itu ditolak hakim Yudisilen. Hakim menyatakan, penetapan Muhammad sebagai tersangka sufah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.

Muhammad kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), awal Maret 2020. Langkah itu dilakukan karena Muhammad tidak kooperatif memanggil panggilan penyidik.

Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Proyek dianggarkan di Dinas PU Riau dengan senilai Rp3.828.770.000.

Dalam perkara ini, sudah ada tiga tersangka lain yang dijerat. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek APBD Provinsi Riau TA 2013 itu. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.

Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Dia juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp.2.639.090.623.

(Clh/ Lbr)

banner 336x280