Eks Kalapas Sukamiskin Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Jual Beli Fasilitas Lapas

Hukum Kriminal, Politik4983 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan mantan Deddy Handoko dan Direktur Utama PT Glory Karsa Abadi, Rahadian Azhar usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin di Lapas Sukamiskin.

“Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Dalam hal ini, keduanya ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Para tersangka bakal menjalani pasa penahanan selama 20 hari pertama di sel tahanan terhitung sejak 30 April 2020 hingga 19 Mei 2020.

“Penahanan Rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 dan di Rutan Cabang KPK Kavling C1,” ungkapnya.

Diketahui kasus ini merupakan pengembangan perkara dimana KPK telah lebih dulu memproses Wahid Husein selaku mantan Kalapas Sukamiskin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.(Jas/Kbt/Lbr)

banner 336x280