Satres Narkoba Polres Rohul Tangkap Pelaku TP Narkotika Jenis Shabu Di Desa Manaming

banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Selasa tgl 29 September 2020 sekira pkl 07.00 wib Satres Narkoba polres Rohul adakan Penangkapan TP Narkotika jenis sabu Di sebuah rumah di Dusun Tanjung Godang I Desa Manaming Kec.Rambah Kab.Rokan Hulu.

Kapolres Rokan hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat Sik,MH.melalui Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi menjelaskan pada riliss paur humas IPDA Totok Nurdianto SH bahwa WS(pelapor) 36 Thn, Islam, Desa koto tinggi Kec.Rambah Kab.Rohul telah melaporkan adanya TP narkotika Di Desa Manaming.

Lanjut IPDA Totok menjelaskan Pada hari Jumat tgl 25 September 2020, Sat narkoba memperoleh informasi bahwa di desa Manaming Kec.Rambah Kab.Rohul sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu atas info tsb Kst Narkoba AKP MASJANG EFFENDI memerintahkan Kanit Opsnal bersama 4 ( empat ) orang personil utk melakukan lidik dilapangan mengecek kebenaran info tersebut.”ucap paur humas.

Selanjutnya pada hari Selasa tgl 29 September 2020 skr. pkl 07.00 personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terlapor l(DN) selanjutnya di lakukan penggeledahan namun tidak di temukan BB narkotika dan hanya menemukan Handphone Terlapor ll(AM)selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terlapor I (DN) yang bersangkutan menerangkan bahwa pada hari Senin tgl 28 Sept 2020 pagi terlapor II (AM) menyuruh terlapor I(DN) untuk mengambil Narkotika jenis sabu di air panas pawan Kec.Rambah, setelah DN mendapatkan narkotika tsb kemudian menyerahkannya kepada terlapor II (AM).

Selanjutnya tak mau kehilangan Buruannya Tim Satres Narkoba Melakukan pencarian keberadaan terlapor (AM)dan dilakukan penangkapan,saat diamankan AM sedang tidur di rumah mertuanya, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah,ditemukan Barang Bukti 13 paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor lebih kurang 80 gram,1 (Satu) unit HP merk Nokia w. putih dg Simcard 082287xxxxx,1 (Satu) unit Hp merk vivo w merah simcard 0822682xxxxdan 082293xxxxx,1 (Satu) buah plastik w. hijau,1 (Satu) bh tas w. hijau mrek Unicorn word,Uang Tunai Sebesar Rp.1.000.000 ( Satu Juta Rupiah).”pungkas Totok.

Totok Nurdianto SH menambahkan, dilakukan interogasi terhadap AM dan menerangkan bahwa narkotika tersebut miliknya yg di pesannya dari sdr. IRL yg berada di dlm LP. ( Lapas Pasir Pengaraian ).

“Kini keduanya DN Dan AM Digelandang ke mapolres rokan hulu guna dimintai keterangannya lebih lanjut.”papar IPDA Totok Nurdianto SH.(Awi/rls).

banner 336x280