Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Perkara Tiga Tersangka Kurir 15 Kg Sabu

banner 468x60

BENGKALIS, lintasbarometer.com

banner 336x280

Penyidik Satuan Narkoba Polres Bengkalis limpahkan tiga tersangka atas perkara tindak pidana narkotika 15 Paket besar sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi-Pidum) Imanuel Tarigan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Rahmadani Prayogo membenarkan pelimpahan tersebut.

“Kita hari ini mendapat limpahan berkas perkara dari penyidik Polres Bengkalis dengan tiga orang tersangka, kasus narkotika sebanyak 15 paket besar sabu,” kata Irvan Rahmadani Prayogo, Senin 5 Oktober 2020.

Dikatakan Irvan, setelah mendapat limpahan berkas perkara 15 paket besar sabu ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis akan menyerahkan ke PN Bengkalis untuk secepatnya disidangkan.

“Setelah berkas ini kita terima, kemudian akan kita serahkan ke PN Bengkalis untuk segera disidangkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis meringkus tiga orang berperan sebagai kurir narkoba di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (11/7/2020) lalu.

Tiga kurir itu adalah Arn (42) warga Desa Muntai, Des (27) warga Desa Kembung Baru, dan Saf (26) warga Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan. Dari ketiganya, petugas mengamankan 14,585 kilogram narkotika jenis sabu.

Selain sabu, 4 unit ponsel, 3 unit mobil serta uang tunai Rp3,557 juta ikut menjadi barang bukti kejahatan. Tersangka juga mengaku akan menerima upah sebesar Rp90 juta jika berhasil membawa barang bukti itu sampai ke Maredan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum itu, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. ( RO/ Lbr)

banner 336x280