ROHIL, lintasbarometer.com
Dalam rangka gerakan memutus mata rantai covid 19 serta arahan Gubernur Riau tentang penanganan penanggulangan covid 19 di Provinsi Riau secara umum, sebagai tindak lanjut arahan tersebut Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui gugus tugas Dinas perhubungan mengeluarkan edaran himbauan kepada seluruh perusahaan angkutan barang dan orang di wilayah Rokan Hilir, hal tersebut disampaikan Tim Gugus Tugas Kominfotiks Hermanto,SSos melalui Hasnul Yamin Kasubag Dokpim,Sabtu(11/4/2020).
Adapun himbauan tersebut adalah sebagai berikut:
1.Agar dapat Membatasi jumlah penumpang.
2.Menghentikan pengoperasian moda transportasi barang kecuali barang penting dan essential yang telah ditentukan,serta Melaporkan jumlah data penumpang umum dan barang yang melintas atau masuk ke dalam terminal/simpul transportasi kepada petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir.
3.Melakukan pemeriksaan kesehatan penumpang (mengukur suhu tubuh) menggunakan alat Thermo Gun atau pengukur tubuh lainnya.
4.Melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada sarana angkutan umum serta memastikan angkutan tersebut dalam keadaan bersih dan steril,serta Penumpang wajib memakai masker.
“Dengan adanya himbauan tersebut diharapkan pada para pengusaha angkutan barang dan orang agar melaksanakan nya demi kebaikan kita bersama,”Pintanya. (Tris/ Lbr)