JAKARTA, lintasbarometer.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 saksi rekanan Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multi Years) tahun anggaran 2013-2015 di Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (20/3/2020) .
Keenam saksi diperiksa penyidik di Markas Brimob Polda Riau, Pekanbaru. Mereka diperiksa terkait tersangka DH, VS dan SHT.
“Benar keenam saksi diperiksa hari ini terkait korupsi di Bengkalis,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (20/3/2020) siang.
Dijelaskan Ali, adapun nama saksi yang diagendakan diperiksa hari ini yakni Direktur PT Surya Pratama Yudha, Suryadi. Suplier PT Arta Niaga Nusantara, Amat alias Acai.
Kemudian Suplier proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013- 2015, Idrus Maarif. Suplier bernama Jonny, CV Wahyu Rintiyani Abadi, Adhe Adriance. Terakhir Direktur PT Alas Watu Emas, Sopiyan.
Selain di Pekanbaru, pemeriksaan juga dilaksanakan di gedung merah putih KPK. Saksi diperiksa terkait tersangka Amril Mukminin.
“Di Jakarta dipanggil saksi Dedi Handoko untuk berkas perkara Amril Mukminin,” lanjut Ali.
KPK sebelumnya telah menjerat Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Dalam kasus itu, KPK juga menjerat Sekda Dumai, M Nasir, dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kasus PUPR Kabupaten Bengkalis.(Adm/lbr)
sumber:realitarakyat