BENGKALIS, lintasbarometer.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis H. Bustami HY mengimbau kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 31 Maret 2020.
Hal tersebut disampaikan Sekda Bustami saat memimpin apel gabungan, Senin (09/03/2020) pagi, di Halaman Kantor Bupati Bengkalis.
Bustami menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan untuk memanggil para pejabat yang tidak mengindahkan kewajiban untuk melaporkan LHKPN. “Pada Apel Hari Kesadaran, Selasa depan (17/03/2020), kami akan panggil satu persatu pejabat yang belum melaporkan LHKPN. Hal itu menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas Pejabat Negara dengan melaporkan hartanya”, tegas Bustami.
Pada apel tersebut juga, Bustami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Perangkat Daerah yang telah ikut berpartisipasi dalam penyusunan laporan keuangan kegiatan tahun 2019 lalu, yakni mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Sementara untuk pelaksanaan program kegiatan tahun anggaran 2020, Bustami menyebutkan baru 16 Perangkat Daerah yang menyampaikan kegiatannya melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). “Untuk itu kepada Badan/Dinas dan Unit Kerja yang belum melaporkannya agar segera diselesaikan,” kata Bustami.
Diakhir arahannya, Sekda Bustami juga mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer untuk bekerja sesuai jam yang telah diatur mulai dari kehadiran apel pagi untuk hadir tepat pada waktunya.
“Apabila telah memenuhi syarat untuk diberikan sanksi, nantinya kami akan mengeluarkan surat teguran dengan sanksi yang akan diterima. Oleh karena itu, jangan disalahkan pimpinan. Mari kita bekerja Ikhlas dan bekerja tuntas,” tutupnya.
(Disk/ yus)