Mantan Staf Hasto Kristiyanto Segera Disidang Terkait Kasus Suap PAW

banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 Saeful Bahri (SB). Mantan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersebut akan segera disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan ini merupakan tahap kedua atau P21.

“Hari ini penyidik melaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tersangka Saeful Bahri,” kata Ali di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Ali menjelaskan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam jangka 14 hari kerja ke depan setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik. Dalam waktu 14 hari ke depan, JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke PN Tipikor Jakarta Pusat.

Saeful sementara akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari dan mulai efektif sejak hari ini.

“Saeful ditahan selama 20 hari, dimulai tanggal 6 Maret sampai 25 Maret 2020 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,” tuturnya.

Pada hari ini pun Saeful dipanggil KPK terkait pelimpahan perkaranya. Saat ditemui awak media, dia tidak berbicara banyak, namun dia menyebut perkiraan kapan mulai dilangsungkan persidangan terhadap dirinya walaupun tidak detail.

“Iya P21 hari ini. Hampir dua minggu lagi sidangnya,” ucapnya.

Sebelumnya, pada pemeriksaan 11 Februari 2020, Saeful di depan hadapan awak media mengakui sumber dana suap yang dia berikan kepada eks Anggota Komisioner KPU Wahyu Komisioner berasal dari Harun. Dalam perkara ini, KPK pun menetapkan empat orang tersangka.

Yakni, Harun Masiku, Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful. Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap. (Adm/ Lbr)

 

 

 

sumber: inews

banner 336x280