Ada 44 Tersangka Karhutla, Masyarakat Menunggu Sanksi Tegas Pemerintah

banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Sepanjang Januari-Februari 2020 ada 44 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Atas perbuatannya, 44 pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Satgas Karhutla 2020 terus melakukan penegakan hukum. Dalam dua bulan terakhir ada 44 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah lahan yang terbakar 179,4 hektar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jumat(6/3).

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 187, 188 KUHP Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 Uu Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan, selama dua bulan terakhir, Polri menerima 37 laporan kasus karhutla di sejumlah daerah seperti ‎Rokan Hilir, Bengkalis, Siak, Dumai, Meranti dan Pekanbaru.

Dari 37 laporan itu, sebanyak 24 kasus sudah di tahap pen‎yidikan dan 13 lainnya masuk pemberkasan di Kejaksaan Tinggi.

“Untuk 13 ‎kasus yang di kejaksaan. Nanti kami tunggu evaluasi jaksa penuntut umum. Kalau ada perkembangan karena masih belum lengkap, akan kami lengkapi,” katanya.

Greenpeace Indonesia sebelumnya menyoroti lemahnya penindakan pemerintah kepada perusahaan pembakar hutan dan lahan.

Hasil pemetaan dan analisi Greenpeace sejumlah perusahaan sawit maupun bubur kertas yang karhutla periode 2015-2018, lolos dari sanksi serius pemerintah.

“Hampir tak ada perusahaan sawit dan bubur kertas yang konsesi terbakar dihukum tegas dan diberikan sanksi pemerintah. Meski, terjadi kebakaran berulang di konsesi sama,” kata Kiki Taufik, Juru Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Greenpeace memperlihatkan, ada 10 perusahaan sawit yang memiliki lahan terbakar terbesar karhutla 2015-2018, belum mendapatkan sanksi serius. Bahkan, belum ada pencabutan satupun izin konsesi di lahan itu.

”Hal ini menandakan pemerintah tak serius, padahal karhutla terjadi setiap tahun,” katanya.(IInd/Lbr)

 

 

 

banner 336x280