KPK Panggil Direktur PT DFI Terkait Mafia Kasus di MA

Hukum Kriminal, Nasional14458 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Dian Fortuna Indonesia, Renny Susetyo Wardhani, Selasa (3/3/2020). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

“Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai saksi. Untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, beberapa saat lalu.

Dalam kasus ini, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto; bekas Sekretaris MA, Nurhadi; dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Ketiganya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) per 14 Februari 2020. Lantaran tiga kali mangkir kala dipanggil KPK. Sedangkan Nurhadi, dua kali lebih banyak. Ditambah 9 dan 27 Januari 2020.

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky. Maksudnya, memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Pun diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.

Terkait kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar selama Oktober 2014-Agustus 2016. Disinyalir terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA. Juga permohonan perwalian.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Aln/Lbr)

banner 336x280