JAKARTA, lintasbarometer.com
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana (napi) pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bangka Belitung menjadi yang terbanyak menerima remisi Hari Raya Imlek.
“Yaitu sebanyak 16 Narapidana,” kata Sri dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).
Sementara itu, narapidana penerima remisi lainnya tersebar di berbagai wilayah lainnya, seperti Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Riau.
Dari 43 yang mendapat remisi, sebanyak 42 narapidana mendapatkan RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri atas 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi 1 bulan.
Kemudian, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. Selain itu terdapat seorang narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas. (Lbr/Jas)
sumber : Okezone